Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi universitas (pexels.com/ Craig Adderley)
ilustrasi universitas (pexels.com/ Craig Adderley)

Dalam menentukan lembaga pendidikan yang akan menjadi tujuan menuntut ilmu, biasanya kita akan mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya mengenai predikat.

Di Indonesia, sejumlah lembaga pendidikan memiliki berbagai predikat atau penilaian, yakni terdiri dari akreditasi A dan unggul. Jika dilihat sekilas, keduanya memang sama tapi juga memiliki perbedaan. Berikut ini penjelasan lengkapnya!

1. Definisi akreditasi

ilustrasi pelajar (pexels.com/Stanley Morales)

Dikutip Kamus Besar Bahasa Indonesia,akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.

Dengan adanya akreditasi, kamu akan sangat terbantu dalam memilah universitas dengan kualitas yang baik. Umumnya, penilaian akreditasi terdiri dari sejumlah pertimbangan, seperti visi misi, tata kelola, mahasiswa atau pelajar, pendidikan, penelitian, dan masih banyak lainnya.

2. Apa itu akreditasi A dan akreditasi unggul?

ilustrasi akreditasi (pexels.com/Magda Ehlers)

Akreditasi A merupakan sebuah predikat yang diberikan kepada lembaga pendidikan setelah memperoleh nilai akreditasi 361-400.

Sedangkan, akreditasi Unggul akan disematkan kepada lembaga pendidikan yang memperoleh nilai A dan sekaligus juga memenuhi syarat predikat Unggul.

3. Titik perbedaan akreditasi A dan unggul

ilustrasi universitas (pexels.com/Pixabay)

Perbedaan akreditasi A dan unggul terletak di terpenuhinya kriteria sebuah lembaga pendidikan. Di mana, lembaga pendidikan yang telah mendapatkan nilai akreditasi A belum tentu dapat masuk dalam kategori predikat Unggul.

Sedangkan, lembaga pendidikan yang ada di kategori Unggul sudah dipastikan berakreditasi A. Untuk lebih jelas, simak dulu syarat -syarat predikat Unggul berikut ini:

  1. Lembaga pendidikan telah melakukan pengisian borang yang diberikan oleh tim asesor.
  2. Terpenuhinya standar Akreditasi.
  3. Melakukan perbaikan terhadap evaluasi Akreditasi sebelumnya.
  4. Melakukan kontrol mutu menggunakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan
  5. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi (SAPTO).
  6. Meningkatkan kompetensi tim Akreditasi lembaga pendidikan.

Jika sebuah lembaga pendidikan berakreditasi A sudah memenuhi kriterita di atas, maka lembaga ini pun akan mendapatkan kategori Unggul.

Nah, itu dia perbedaan akreditasi A dan Unggul dalam sebuah lembaga pendidikan. Sebagai pelajar, rasanya kita wajib banget untuk memahami perbedaan dua hal ini, bukan?

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team