ilustrasi bendera (pexels.com/Deden R)
Setelah peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, terjadi suatu kendala, yaitu menyampaikan penyebaran berita atau informasi kemerdekaan Indonesia ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia. Pada tahun 1945, alat komunikasi masih sangat terbatas dan belum memadai.
Jepang juga melarang Indonesia untuk menyebarkan berita proklamasi ke seluruh wilayah Indonesia. Larangan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan berita proklamasi terlambat sampai ke beberapa daerah, khususnya daerah di luar Jawa.
Penyebaran berita Proklamasi Kemerdekaan penuh dengan perjuangan. Salah satu orang yang berjasa dalam penyebaran berita proklamasi kemerdekaan, yaitu Jusuf Ronodipuro. Ia membuat pemancar radio baru setelah kantor berita Domei disegel dan karyawannya dilarang masuk.
Perjuangan penyebaran berita proklamasi juga dilakukan lewat media pers dan surat selebaran. Hampir seluruh harian di Jawa yang terbit pada tanggal 20 Agustus 1945, memuat berita Proklamasi Kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Selain menyebarkan melalui media massa dan pemancar radio, berita proklamasi juga disebarkan secara langsung oleh para utusan daerah yang menghadiri sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Para utusan tersebut, antara lain Teuku Mohammad Hassan dari Aceh, Sam Ratulangi dari Sulawesi, Ketut Pudja dari Sunda Kecil (Bali), dan A. Hamidan dari Kalimantan.