Demosi: Pengertian, Alasan, Tujuan, dan Dasar Hukum

Kebalikan dari promosi

Dalam dunia kerja banyak sekali istilah yang bisa kamu ketahui, salah satunya adalah demosi. Mungkin kamu sendiri juga pernah mendengar ketika berada di lingkungan kerja. Lalu sebenarnya apa sih demosi?

Tenang, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap mulai dari pengertian, alasan sampai dasar hukumnya. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

1. Pengertian demosi

Demosi: Pengertian, Alasan, Tujuan, dan Dasar Hukumilustrasi malas menerima telepon (pexels.com/Ron Lach)

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Sedangkan melansir Buletin Perpustakaan Universitas Islam Indonesia dalam Promosi Rotasi dan Demosi Pustakawan oleh Bambang Hermawan, S.I.Pust., juga dijelaskan apa itu demosi.

Dalam e-jurnal tersebut dijelaskan demosi berarti perubahan jabatan menuju jenjang atau jabatan yang lebih rendah. Hal ini biasanya didasari oleh pertimbangan turunnya prestasi dan konduite (kemampuan) kerja karyawan yang bersangkutan. Jadi bisa dikatakan demosi adalah kebalikan dari promosi (kenaikan jabatan ke jenjang yang lebih tinggi).

2. Alasan demosi

Demosi: Pengertian, Alasan, Tujuan, dan Dasar Hukumilustrasi karyawan (freepik.com/pressfoto)

Masih mengutip jurnal yang sama, dijelaskan pula alasan yang melatarbelakangi demosi karyawan. Tentunya hal ini bisa sangat beragam, lalu apa saja sih alasannya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

  • Karyawan yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang tidak baik atau buruk.
  • Karyawan yang bersangkutan kekurangan keahlian (skill) untuk posisi kerja yang sekarang.
  • Memang sedang mengurangi posisi kerja karyawan.
  • Mendisiplinkan karyawan yang berbuat salah.

Baca Juga: 7 Cara Agar Permintaan Promosi Jabatan ke Atasanmu di Approve, Catat!

dm-player

3. Tujuan demosi

Demosi: Pengertian, Alasan, Tujuan, dan Dasar HukumIlustrasi karyawan (Pexels.com/Snapwire)

Dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia oleh Ni Wayan Dian Irmayani, S.E., M.M., dijelaskan ada beberapa tujuan diberlakukannya demosi pada karyawan. Tentunya hal ini dilakukan dengan tujuan khusus. Apa saja itu?

  • Memberikan jabatan atau posisi yang sesuai dengan kemampuan karyawan yang bersangkutan.
  • Memberikan gaji dan posisi yang sesuai dengan kemampuan karyawan yang bersangkutan.
  • Menghindari kerugian perusahaan.

Umumnya, demosi dilakukan sebagai bentuk hukuman bagi karyawan. Hal ini biasanya karena karyawan tersebut tidak mampu mengerjakan tugas maupun tanggung jawab pada jabatan yang dipangkunya, sehingga perlu menurunkan jabatannya.

4. Dasar hukum demosi

Demosi: Pengertian, Alasan, Tujuan, dan Dasar HukumIlustrasi mendapatkan demosi (unsplash.com/ahmad gunnaivi)

Demosi sendiri sebenarnya sudah diatur dalam perundang-undangan dengan adanya surat peringatan. Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) telah mengatur mengenai demosi karyawan secara implisit dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Berikut bunyinya:

Ayat (1):  “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, dan secara  berturut-turut.”

Ayat (2): “Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, pengaturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Itulah tadi pembahasan mengenai demosi, yaitu pemindahan jabatan dari tinggi ke rendah. Jadi sekarang kamu sudah paham kan? Semoga artikel ini bisa menambah informasi baru, ya.

Baca Juga: 5 Hal yang Bikin Kamu Cepat Dapat Promosi Jabatan, Praktikkan Yuk!

Topik:

  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya