Apa Fungsi Meterai dalam Dokumen?

Yakin, suratmu sah dengan meterai?

Meterai atau materai adalah tanda yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu dokumen telah dikenakan biaya tertentu untuk pengesahan atau keabsahan hukum. Meterai sering kali digunakan dalam dokumen-dokumen resmi, seperti perjanjian, surat kuasa, kuitansi, dan berbagai jenis dokumen lainnya yang memiliki implikasi hukum dan finansial.

1. Sejarah dan regulasi

Apa Fungsi Meterai dalam Dokumen?ilustrasi meterai tempel dan elektronik (x.com/ dwikimic

Penggunaan meterai di Indonesia telah diatur sejak lama melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Bea Meterai yang terus diperbarui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Peraturan terbaru yang mengatur tentang meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang mulai berlaku pada tahun 2021.

Meterai di Indonesia memiliki beberapa nilai nominal, dengan yang paling umum digunakan saat ini adalah meterai senilai Rp10.000. Nilai ini ditentukan berdasarkan jenis dan nilai transaksi atau dokumen yang membutuhkan pengesahan dengan meterai. Sebetulnya, apa sih fungsi dari meterai di dalam surat perjanjian yang masih banyak tidak diketahui:

2. Pemungutan pajak atas suatu dokumen

Apa Fungsi Meterai dalam Dokumen?ilustrasi dokumen pajak (unsplash.com/ Olga DeLawrence)

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, fungsi utama meterai adalah sebagai alat pemungutan pajak atas dokumen yang menjadi objek Bea Meterai menurut undang-undang tersebut. Pajak ini hanya dikenakan satu kali pada setiap dokumen yang bersangkutan. Beberapa jenis dokumen yang harus menggunakan meterai di antaranya adalah dokumen yang bersifat perdata, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dan dokumen lain yang diatur oleh undang-undang, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Atau lebih lengkapnya sebagai berikut:

  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  • Dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Cara Menggunakan e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Mudah!

3. Meterai bukan penentu sahnya suatu perjanjian

Apa Fungsi Meterai dalam Dokumen?ilustrasi meterai tempel 10 ribu rupiah (dok. pribadi/ Robin Wijaya)

Salah satu objek dari bea meterai adalah surat perjanjian yang dibuat untuk menjadi alat bukti dan dasar hukum atas hak dan kewajiban para pihak. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terdapat empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: kata sepakat, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu atau adanya objek perjanjian, dan suatu sebab yang halal.

Oleh karena itu, meskipun suatu perjanjian telah menggunakan meterai, perjanjian tersebut tidak sah di mata hukum jika tidak memenuhi keempat syarat tersebut. Sebelum membuat perjanjian, pastikan terlebih dahulu bahwa perjanjian tersebut telah memenuhi semua syarat yang diatur dalam KUHPerdata sebelum menambahkan meterai. Hal ini penting karena sahnya suatu perjanjian tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya meterai, melainkan oleh pemenuhan syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

4. Persyaratan sebagai alat bukti di pengadilan

Apa Fungsi Meterai dalam Dokumen?ilustrasi palu hakim pengadilan (unsplash.com/ Tingey Injury Law Firm)

Pembuktian merupakan tahap yang sangat penting dalam menyelesaikan perselisihan di pengadilan. Tanpa adanya meterai dalam suatu dokumen, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh karena itu, meterai memiliki peran penting untuk menjadikan suatu dokumen dapat diakui sebagai alat bukti dalam persidangan. Jika Anda akan menggunakan dokumen tanpa meterai sebagai alat bukti di pengadilan, Anda tetap harus membubuhkan meterai pada dokumen tersebut melalui proses yang disebut pemeteraian kemudian. Proses ini dilakukan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian, di mana meterai dapat ditempelkan pada dokumen atau dengan menggunakan surat setoran pajak.

Meterai memainkan peran penting dalam sistem hukum dan administrasi di Indonesia. Dengan fungsi utamanya sebagai alat pengesahan dokumen dan pembayaran pajak, meterai membantu memastikan bahwa dokumen-dokumen penting memiliki kekuatan hukum yang sah. Meskipun penggunaan meterai fisik masih dominan, perkembangan teknologi menuju e-meterai menunjukkan adaptasi sistem hukum terhadap era digital.

Dengan memahami pentingnya meterai dan cara penggunaannya, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola dokumen-dokumen penting dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Membeli e-Meterai Untuk CPNS Lewat Website Peruri

Robin Wijaya Photo Writer Robin Wijaya

Penulis dan pengajar. Sesekali memberikan konseling untuk remaja.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan

Berita Terkini Lainnya