Apa Itu PHK? Berikut Definisi dan Peraturannya 

Menilik mengenai PHK

Sejak masa pandemik, berita mengenai perusahaan melakukan PHK sering berseliweran di lini masa. PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja lazim terjadi di dalam dunia kerja. Para pekerja sering kali resah ketika hendak di-PHK. 

Terdapat banyak pertimbangan ketika suatu perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut apa itu PHK, mari simak artikel berikut ini!

1. Pengertian PHK

Apa Itu PHK? Berikut Definisi dan Peraturannya ilustrasi buruh (pexels.com/quintin gellar)

PHK merupakan pemutusan hubungan kerja yang sering terjadi di perusahaan yang sedang mengalami kerugian akibat suatu hal. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, PHK merupakan pemutusan hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak serta kewajiban antara pekerja terhadap pengusaha.

Aturan mengenai PHK tercantum dalam beberapa peraturan, seperti:

  • UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) Jo.
  • Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) 
  • Peraturan Pelaksananya yakni Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Peraturan-peraturan di atas merupakan pijakan legal yang diambil ketika menghadapi permasalahan mengenai PHK.

2. Sebab terjadinya PHK

Apa Itu PHK? Berikut Definisi dan Peraturannya ilustrasi tanda tangan kontrak (pexels.com/matthiaszomer)

Menurut pasal 61 UU 13/2003 Jo. UU 11/2021, perjanjian kerja dapat berakhir atau artinya hubungan kerja berakhir apabila:

  1. Pekerja meninggal dunia
  2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
  3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
  4. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Lebih lanjut, pasal 154A ayat (1) UU 13/2003 Jo. UU 11/2021 dan pasal 36 PP 35/2021 juga mengatur berbagai alasan PHK dapat dilakukan/diperbolehkan. 

Baca Juga: 5 Cara Menunjukkan Performa Terbaik dalam Dunia Kerja

3. Hak yang diterima pekerja ketika di-PHK

dm-player
Apa Itu PHK? Berikut Definisi dan Peraturannya ilustrasi kontrak (pexels.com/rodnaeproductins)

Selain itu, terdapat kompensasi yang diterima oleh karyawan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah dengan ketentuan sebagai berikut:

Uang pesangon, diberikan dengan ketentuan:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja, diberikan dengan ketentuan:

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah. 

Uang penggantian hak, berupa:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

4. PHK dalam Standar Perburuhan Internasional

Apa Itu PHK? Berikut Definisi dan Peraturannya ilustrasi buruh (pexels.com/yogendra singh)

Instrumen hukum perburuhan internasional, yaitu International Labor Organization (ILO), juga melindungi buruh/karyawan dari PHK yang sewenang-wenang. Berdasarkan Konvensi ILO No. 158 tahun 1982 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, menyebutkan hal-hal yang harus diperhatikan pada tindakan PHK, yakni:

  1. Pada dasarnya mengenai PHK harus dilakukan sehati-hati mungkin karena keputusan PHK terhadap pekerja berpengaruh pada anggota keluarga (yang menjadi tanggungan pekerja). Oleh karena efek sosial PHK berdampak sangat luas bagi kehidupan pekerja dan keluarganya, maka diperlukan prinsip kehati-hatian.
  2. Seorang pekerja tidak dapat diputus hubungan kerjanya, kecuali ada alasan yang sah untuk pemutusan tersebut dan diatur dalam perundang-undangan masing-masing Negara.
  3. Selain itu, masing-masing negara harus mengatur pula aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK, alasan PHK, dan kompensasi yang berhak diterima pekerja menurut jenis alasan PHK yang dijatuhkan. 

Demikian informasi mengenai PHK. PHK memang membuat resah berbagai pihak, oleh karena itu penting untuk mengetahui peraturan-peraturan dan hak-hak mengenai PHK agar tidak terjadi penyalahgunaan aturan.

Baca Juga: 5 Fakta Labour 20, Forum G20 yang Bahas Buruh dan Tenaga Kerja

Topik:

  • Seo Intern IDN Times
  • Pinka Wima
  • Febriyanti Revitasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya