Mekanisme Pembagian Kekuasaan di Indonesia, Cari Tahu yuk!

Ada pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal

Kekuasaan di Indonesia dibatasi oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga penyelenggaraannya tidak boleh dijalankan secara sembarangan. Lantas, bagaimana mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia?

Terlebih, kekuasaan adalah suatu hal yang penting bagi negara dalam menjalankan wewenang untuk mengatur kehidupan bernegara. Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni secara horizontal dan vertikal.

Untuk mengetahui secara jelas, simak ulasan IDN Times terkait mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia berikut. Check this out!

1. Pembagian kekuasaan secara horizontal

Mekanisme Pembagian Kekuasaan di Indonesia, Cari Tahu yuk!Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menemui Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Bogor, Jumat, 13/8/2021 (istimewa/MPR.go.id)

Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi suatu lembaga. Pembagian kekuasaan di pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara sederajat seperti dalam buku PTK Guru PKn oleh Malinda.

Namun, pembagian kekuasaan di pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah perubahan UUD 1945. Artinya, pembagian klasifikasi kekuasaan negara yang awalnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan, kini berubah terdiri dari enam kekuasaan.

Tiga jenis kekuasaan sebelumnya yang dimaksud terdiri dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan enam kekuasaan kini adalah sebagai berikut:

  1. Kekuasaan Konstitutif
    Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang bertugas menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), seperti terdapat pada UUD 1945 pasal 3 ayat 1, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar.
  2. Kekuasaan Eksekutif
    Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang menjalankan undang-undang dan praktik pemerintahan negara. Kekuasaan ini diselenggarakan oleh pemimpin negara atau presiden yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

  3. Kekuasaan Legislatif
    Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 dan pasal 20A ayat 1, yakni Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

  4. Kekuasaan Yudikatif
    Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 2:

    "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."

  5. Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif
    Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat 1.

  6. Kekuasaan Moneter
    Kekuasaan moneter adalah kekuasaan yang bertujuan untuk menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan moneter, mengatur, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta memelihara stabilitas nilai rupiah. Kekuasaan moneter dipegang oleh bank sentral di Indonesia, yakni Bank Indonesia sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23D.

dm-player

Baca Juga: 5 Aturan Menyalip Menurut Undang-undang 

2. Pembagian kekuasaan secara vertikal

Mekanisme Pembagian Kekuasaan di Indonesia, Cari Tahu yuk!Presiden Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteru PUPR Basuki Hadimuljono meresmikan jalan tol enam ruas dalam kota, segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang (Dok. Kementerian PUPR)

Sementara itu, pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya yang disesuaikan dengan tingkatan yang ada di pemerintahan. Adapun dasar dari pembagian kekuasaan ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 1.

"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan, yang diatur dengan undang-undang."

Dikutip dari buku Ilmu Politik oleh Wisnu Mahendra, berdasarkan ketetapan tersebut, maka pembagian kekuasaan secara vertikal berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pembagian kekuasaan pada pemerintah daerah ditentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dengan pemerintahan kabupaten/kota dikoordinasi, dibina, dan diawasi oleh pemerintahan pusat bagian administrasi dan kewilayahan.

Itulah dia mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia yang kini telah berubah menjadi enam kekuasaan setelah perubahan UUD 1945. Semoga bisa menambah wawasanmu, ya!

Baca Juga: Dear Gen Z, Ini Tugas Partai Politik Sesuai Undang-Undang

Topik:

  • Bella Manoban
  • Febriyanti Revitasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya