Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)
1. Undang-undang
Undang-undang merupakan peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas persetujuan presiden. Di mata hukum, undang-undang memiliki kedudukan sebagai peraturan yang mengatur kehidupan bernegara.
2. Kebiasaan
Ngutra menjelaskan di dalam jurnal yang sama, kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang di dalam masyarakat. Biasanya, sumber hukum kebiasaan ini terbentuk apabila terjadi penyimpangan dalam kebiasaan yang sudah melekat di masyarakat. Ngutra juga menyebutkan, di Indonesia hukum adat yang mengatur tata tertib di masyarakat termasuk ke dalam hukum kebiasaaan. Karena kadang-kadang kebiasaan disebut dengan istilah adat.
3. Traktat
Ngutra juga mendefinisikan traktat sebagai perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Jika perjanjian tersebut meliputi dua negara saja maka dinamakan perjanjian bilateral, sedangkan jika lebih dari dua negara dinamakan sebagai perjanjian multilateral. Dalam UUD 1945, traktat dicantumkan dalam pasal 11 yang berbunyi "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain."
4. Yurisprudensi
Yurisprudensi merupakan putusan hakim terdahulu yang digunakan sebagai landasan untuk memutuskan suatu perkara di pengadilan. Biasanya, yurisprudensi dipakai saat hakim kesulitan dalam membuat keputusan dikarenakan undang-undang atau peraturan formal lainnya kurang jelas.
5. Doktrin
Doktrin adalah sumber hukum yang berbentuk suatu pernyataan atau pendapat yang berasal dari ahli-ahli hukum. Dalam memutuskan perkara, seringkali hakim mengutip pernyataan-pernyataan ahli hukum yang sudah terverifikasi untuk dijadikan landasan dalam keputusannya. Namun, hanya berlaku jika doktrin merupakan pendapat yang telah menjadi putusan hakim.
Itulah 5 sumber hukum formal yang sering dijadikan landasan hukum di pengadilan-pengadilan Indonesia. Sudah paham belum?