Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi murid di kelas (pexels.com/Photo by Yan Krukau)

Intinya sih...

  • SPMB 2025 memperbarui aturan untuk Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi
  • Persyaratan umum meliputi batas usia dan kelulusan dari jenjang sebelumnya
  • Ada 4 jalur yang dibuka: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan penting, baik untuk Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, hingga Mutasi. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi calon siswa dari berbagai latar belakang. 

Penting bagi calon siswa dan orangtua untuk memahami syarat dan ketentuan terbaru ini agar proses pendaftaran berjalan lancar. Yuk, simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini!

1. Persyaratan umum

Ilustrasi murid SMP di Balikpapan. (Dok. Disdikbud Balikpapan)

Persyaratan umum yang pertama meliputi batas usia dan kelulusan dari jenjang sebelumnya. Untuk SD kelas 1, batas usia normalnya adalah 7 tahun atau minimal 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan bisa dipertimbangkan dengan menunjukkan rekomendasi psikolog atau dewan guru.

Untuk jenjang SMP, batas usia maksimalnya adalah 15 tahun dan sudah lulus SD. Untuk jenjang SMA/SMK, batas usia maksimalnya adalah 21 tahun dan sudah lulus SMP. Meski begitu, batas usia tersebut tidak berlaku untuk penyandang disabilitas, sekolah luar biasa, dan sekolah di daerah 3T.

Akan ada 4 jalur yang dibuka, yaitu: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Namun, keempat jalur ini dikecualikan untuk sejumlah sekolah, misalnya sekolah luar biasa, sekolah layanan khusus, sekolah di daerah 3T, dan sekolah dengan jumlah anak usia sekolah yang terbatas. 

2. Aturan di Jalur Domisili dan Afirmasi

Ilustrasi murid yang semangat belajar. (Dok. Freepik/diana.grytsku)

Domisili

  • Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
  • Nama orangtua/wali calon murid sama dengan yang tertera pada Kartu Keluarga, rapor/ijazah, dan akta kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK) bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili dalam keadaan tertentu

KK yang kurang dari satu tahun bisa digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya ada penambahan anggota keluarga, perpindahan, atau kehilangan dokumen. Meski begitu, tetap harus melampirkan KK lama atau surat kehilangan.

Afirmasi

  • Bagi keluarga tidak mampu, wajib menyertakan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu (semacam KIP atau DTKS).
  • Untuk calon murid penyandang disabilitas, wajib menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter.

3. Jalur Prestasi dan Mutasi

ilustrasi murid sekolah (pexels.com/Zen Chung)

Prestasi

  • Prestasi akademik: nilai rapor pada 5 semester terakhir atau sertifikat prestasi di bidang saintek, inovasi, dan sebagainya
  • Prestasi non-akademik: pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi intra sekolah atau organisasi lainnya. Bisa juga prestasi di bidang seni, olahraga, budaya, dan sebagainya
  • Bukti dokumen prestasi diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (berupa rapor, surat keterangan peringkat, piagam lomba, hingga surat pengangkatan pengurus OSIS)

Mutasi

  • Orangtua harus punya surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat bekerja
  • Surat keterangan pindah domisili orangtua/wali calon murid
  • Surat penugasan paling lama setahun sebelum pendaftaran SPMB

Demikian beberapa aturan atau syarat baru untuk SPMB 2025 di berbagai jalur. Catat informasinya, ya!

Editorial Team