TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Cerai dalam Islam, Tidak Haram tetapi Dibenci Allah

Cerai jadi solusi terakhir jika sudah gak ada pilihan lain

ilustrasi pasangan bertengkar. (pexels.com/cottonbro)

Tidak ada pasangan suami istri yang menginginkan perceraian. Namun pada beberapa rumah tangga, perceraian menjadi jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah.

Sebenarnya, apakah cerai hukumnya haram dalam ajaran agama Islam? Mari simak penjelasan singkat tentang hukum cerai dalam Islam.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Cerai Gantung dalam Islam? Ketahui di Sini!

1. Mengenal talak, awal dari perceraian

Ilustrasi pasangan sedang bertengkar (pexels.com/Alex Green)

Perceraian dalam Islam diawali dengan talak. Talak sendiri adalah pemutusan ikatan pernikahan lewat ucapan, baik menyebutkan keinginan bercerai secara jelas atau dengan kalimat lain yang bermaksud sama.

Talak diucapkan oleh suami, yang apabila dilakukan hingga tiga kali, maka ikatan pernikahan dianggap putus. Jika baru mencapai talak satu atau dua, keduanya masih bisa rujuk dan kembali membina hubungan sebagai suami dan istri.

Hal ini tertuang dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 229 sebagai berikut,

Aṭ-ṭalāqu marratāni fa imsākum bima'rụfin au tasrīḥum bi`iḥsān, wa lā yaḥillu lakum an ta`khużụ mimmā ātaitumụhunna syai`an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudụdallāh, fa in khiftum allā yuqīmā ḥudụdallāhi fa lā junāḥa 'alaihimā fīmaftadat bih, tilka ḥudụdullāhi fa lā ta'tadụhā, wa may yata'adda ḥudụdallāhi fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.

2. Cerai bukan hal yang haram dalam Islam, namun sangat dibenci Allah SWT

Ilustrasi pasangan yang sedang bertengkar (pexels.com/Polina Zimmerman)

Sebenarnya, cerai bukanlah tindakan yang diharamkan dalam Islam. Hanya saja, Allah SWT sangat membenci perceraian. Bercerai artinya memutuskan ikatan pernikahan yang sakral, padahal menikah juga termasuk ibadah dalam ajaran agama Islam.

Seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya, perceraian sebaiknya dijadikan solusi terakhir jika sudah gak ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan bahtera rumah tangga. Jika tetap bersama malah membawa kerugian bagi kedua belah pihak, maka perceraian adalah jalan terbaik bagi keduanya.

Baca Juga: Hukum Cerai Mati dalam Islam, Begini Aturan dan Penjelasannya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya