TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Akikah saat Dewasa, Haruskah Tetap Dilaksanakan?

Begini tata cara dan pandangan Islam terkait itu

Gaya Aurel Hermansyah di Akikah Ameena (instagram.com/aurelie.hermansyah)

Anak yang lahir ke dunia menjadi berkah dan kebahagiaan. Dalam Islam, kehadiran anak dirayakan dengan akikah. Mungkin masih banyak yang belum mengetahui tata cara menjalankan akikah dan bagaimana hukumnya bila seseorang terkendala ekonomi. 

Apakah akikah bisa dilakukan saat dewasa atau sebaiknya dilakukan hanya setelah lahir? Untuk menjawab pertanyaan itu dan mengetahui lebih mendalam mengenai akikah dalam Islam, cek artikel ini, ya! 

Baca Juga: 5 Adab sebelum Tidur dalam Islam, Tunaikan Salat Isya Dulu

1. Pengertian akikah dan ketentuan hewan yang disembelih

potret momen acara akikah anak kedua Fita Anggraini (instagram.com/fitaanggriani)

Melansir dari NU Online, akikah secara harfiah merupakan sebutan bagi rambut di kepala bayi, baik bayi manusia ataupun hewan. Akikah juga disebutkan sebagai hewan yang disembelih setelah hari ketujuh seorang anak lahir ke dunia, hukumnya sunnah muakkad. 

Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah).

Menurut beberapa kitab fikih, disebutkan ketentuan binatang akikah sama dengan binatang kurban, untuk usia, ketidakcatatannya, dan jenis. Ketentuannya, bayi laki-laki adalah 2 ekor kambing atau domba, sementara bayi perempuan 1 ekor kambing atau domba. Menurut sumber NU Online, apabila kemampuan finansial hanya mencukupi untuk menyembelih seekor saja untuk bayi laki-laki, maka penunaian akikahnya telah terpenuhi.

2. Akikah ketika dewasa apakah dianjurkan?

Akikah Arumi (instagram.com/arsyadankms)

Akikah menjadi ungkapan rasa syukur orangtua atas kelahiran anaknya. Sayangnya, ketika seorang anak lahir, beberapa orangtua mungkin sedang mengalami kondisi ekonomi yang kurang baik sehingga tidak bisa melaksanakan akikah untuk anaknya hingga dewasa. 

Dijelaskan melalui sumber NU Online, anak yang telah balig atau dewasa dihukumkan mandiri. Hukum kesunahan gugur bagi orangtua. Anak tersebut menanggung sendiri kehidupannya, terlepas dari orangtua, sehingga boleh menentukan hendak melaksanakan akikah atau meninggalkannya. 

Baca Juga: 7 Cara Menenangkan Hati dan Pikiran Menurut Ajaran Islam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya