Hukum Cerai Mati dalam Islam, Begini Aturan dan Penjelasannya!
hal ini merujuk pada hukum islam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perceraian merupakan perpisahan yang terjadi dalam hubungan perkawinan. Menurut KBBI, cerai berarti pisah hubungan sebagai suami istri atau bisa juga disebut talak.
Namun, bagaimana hukum islam mengatur hukum cerai mati bagi umat muslim? Artikel ini dapat memberi kamu penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
1. Definisi cerai mati dan cerai hidup
Cerai hidup dan cerai mati memiliki pengertian berbeda menurut Badan Pusat Statistik. Menurut BPS, cerai hidup adalah seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi.
Dalam hal ini, termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum. Sebaliknya, tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/istri ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup.
Sementara, dalam sumber yang sama, cerai mati didefinisikan berbeda. Merujuk pada pada definisi BPS, cerai mati adalah seseorang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.
Baca Juga: Hukum Cerai dalam Kristen, Apakah Boleh Menikah Lagi?