Warisan Saat Perceraian, Apakah Masih Berhak Mendapatkannya?
Ketahui jawabannya di sini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat memutuskan untuk bercerai, biasanya akan terdapat beberapa hal yang perlu dipikirkan. Salah satunya adalah terkait masalah harta atau lebih tepatnya warisan. Gak jarang, warisan ini menjadi permasalahan baru pasca perceraian.
Permasalahan pembagian harta atau warisan saat perceraian sudah diatur dalam hukum perdata. Lantas, apakah suami atau istri tetap berkewajiban saling memberikan warisan? Inilah penjelasan lengkapnya!
Baca Juga: Hukum Cerai Mati dalam Islam, Begini Aturan dan Penjelasannya!
1. Warisan saat perceraian
Secara umum, warisan hanya berhak didapatkan oleh pihak yang memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan. Seperti yang tercantum di Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 174 ayat (1), disebutkan beberapa kelompok ahli waris, yakni:
- Hubungan darah. Dari golongan laki-laki yaitu ayah, anak-laki-laki, paman, saudara laki-laki, dan kakek. Dari golongan perempuan yakni ibu, anak, nenek, dan saudara perempuan.
- Hubungan perkawinan.
Dari ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa warisan gak berhak didapatkan oleh pasangan yang telah bercerai dan masa iddah-nya sudah selesai. Ini karena sudah gak ada lagi hubungan perkawinan antara suami dan istri tersebut. Karena itu, suami tak memiliki kewajiban memberikan warisan kepada istrinya, begitupun sebaliknya.
Baca Juga: 5 Alasan Logis Kamu Gak Boleh Bergantung pada Warisan