TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warisan Saat Perceraian, Apakah Masih Berhak Mendapatkannya?

Ketahui jawabannya di sini

Ilustrasi pasangan yang sedang menhitung warisan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Saat memutuskan untuk bercerai, biasanya akan terdapat beberapa hal yang perlu dipikirkan. Salah satunya adalah terkait masalah harta atau lebih tepatnya warisan. Gak jarang, warisan ini menjadi permasalahan baru pasca perceraian.

Permasalahan pembagian harta atau warisan saat perceraian sudah diatur dalam hukum perdata. Lantas, apakah suami atau istri tetap berkewajiban saling memberikan warisan? Inilah penjelasan lengkapnya!

Baca Juga: Hukum Cerai Mati dalam Islam, Begini Aturan dan Penjelasannya!

1. Warisan saat perceraian

Ilustrasi sedang menghitung warisan (pexels.com/Karolina Grabowska)

Secara umum, warisan hanya berhak didapatkan oleh pihak yang memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan. Seperti yang tercantum di Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 174 ayat (1), disebutkan beberapa kelompok ahli waris, yakni:

  • Hubungan darah. Dari golongan laki-laki yaitu ayah, anak-laki-laki, paman, saudara laki-laki, dan kakek. Dari golongan perempuan yakni ibu, anak, nenek, dan saudara perempuan.
  • Hubungan perkawinan.

Dari ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa warisan gak berhak didapatkan oleh pasangan yang telah bercerai dan masa iddah-nya sudah selesai. Ini karena sudah gak ada lagi hubungan perkawinan antara suami dan istri tersebut. Karena itu, suami tak memiliki kewajiban memberikan warisan kepada istrinya, begitupun sebaliknya.

2. Bagaimana dengan harta bersama?

Ilustrasi suami-istri yang sedang menghitung harta bersama (pexels.com/Tim Douglas)

Selain warisan saat perceraian, biasanya adapun harta bersama antara suami dan istri. Harta bersama maksudnya adalah harta benda yang dikumpulkan selama masih dalam ikatan pernikahan. Terdapat dua kondisi berbeda terkait aturan harta bersama setelah bercerai.

Kondisi pertama adalah jika suami-istri telah membuat perjanjian kawin. Biasanya, di perjanjian tersebut, ditetapkan bahwa harta bawaan dan perolehan selama pernikahan akan tetap jadi milik masing-masing. Maka, di kondisi ini, gak ada istilah 'harta bersama' atau 'harta gono gini.' Saat bercerai, semua harta perolehan suami akan tetap jadi miliknya, begitupun dengan istri.

Sementara kondisi kedua adalah ketika suami istri gak membuat perjanjian kawin. Maka, harus mengikuti aturan yang tercantum di Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan. Disebutkan bahwa semua harta yang diperoleh suami dan istri selama dalam pernikahan, akan menjadi milik bersama. Ketika bercerai, harta tersebut dapat dibagi secara adil.

Baca Juga: 5 Alasan Logis Kamu Gak Boleh Bergantung pada Warisan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya