Aturan Rujuk Setelah Bercerai Sesuai Hukum, Ada Syaratnya!

Rujuk kembali setelah bercerai ada aturannya

Perceraian adalah jalan terakhir yang dipilih pasangan suami istri ketika rumah tangganya sudah gak bisa dipertahankan lagi, meski sudah menempuh berbagai cara. Namun, gak jarang perceraian membuahkan penyesalan sehingga keduanya ingin rujuk kembali.

Rujuk setelah bercerai ada aturannya di mata hukum agama dan negara. Agar proses rujuk dinyatakan sah, mari simak aturan rujuk kembali setelah cerai.

1. Jatuhnya talak menurut hukum agama dan negara

Aturan Rujuk Setelah Bercerai Sesuai Hukum, Ada Syaratnya!Ilustrasi pasangan bertengkar. (pexels.com/Timur Weber)

Sebelum membahas aturan rujuk, perhatikan dulu bagaimana hukum jatuhnya talak yang menyebabkan hubungan pernikahan berakhir. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian karena talak tercantum dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:

“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”

Selanjutnya, dalam Pasal 117 KHI dijelaskan tentang jatuhnya talak yang sah, begini bunyinya:

"Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan."

Dengan begitu, perceraian dianggap sah secara hukum negara jika dilakukan di hadapan Pengadilan Agama. Talak yang diucapkan di luar Pengadilan Agama, apalagi tanpa saksi yang mendengar atau melihatnya, tetap sah namun hanya secara hukum agama.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Cerai Gantung dalam Islam? Ketahui di Sini!

2. Talak satu dan dua apakah bisa langsung rujuk kembali?

Aturan Rujuk Setelah Bercerai Sesuai Hukum, Ada Syaratnya!ilustrasi pasangan sedang berpegangan tangan (pexels.com/Emma Bauso)

Ada tiga tingkatan talak yang menyebabkan pernikahan berakhir. Talak yang diucapkan sebanyak satu dan dua kali disebut sebagai talak satu dan talak dua. Talak satu dan dua bisa dirujuk kembali sesuai yang dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 229, yang berbunyi:

dm-player

Aṭ-ṭalāqu marratāni fa imsākum bima'rụfin au tasrīḥum bi`iḥsān, wa lā yaḥillu lakum an ta`khużụ mimmā ātaitumụhunna syai`an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudụdallāh, fa in khiftum allā yuqīmā ḥudụdallāhi fa lā junāḥa 'alaihimā fīmaftadat bih, tilka ḥudụdullāhi fa lā ta'tadụhā, wa may yata'adda ḥudụdallāhi fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

Suami bisa langsung merujuk istrinya yang sudah dia talak satu atau dua, asalkan masa idah sang istri belum berakhir. Masa idah adalah waktu tunggu seorang perempuan setelah berpisah dengan suaminya, baik karena perceraian atau kematian, di mana dia tidak diperkenankan menerima pinangan dari laki-laki lain. Lamanya masa idah adalah 4 bulan 10 hari.

Ikrar rujuk bisa diucapkan secara langsung dan dianggap sah setelah mendapat persetujuan dari pihak istri. Namun, ikrar rujuk ini harus diucapkan di hadapan saksi. Jika kondisinya masa idah istri sudah habis, maka keduanya harus melakukan akad baru sesuai aturan pernikahan dalam agama Islam.

3. Bagaimana prosedur rujuk kembali setelah diucapkan talak tiga?

Aturan Rujuk Setelah Bercerai Sesuai Hukum, Ada Syaratnya!Ilustrasi bergandengan tangan. (pexels.com/fauxels)

Jika talak satu dan dua bisa langsung dirujuk, bagaimana dengan talak tiga? Dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 230 bahwa talak tiga tidak bisa langsung dirujuk kembali. Begini bunyinya:

Fa in ṭallaqahā fa lā taḥillu lahụ mim ba'du ḥattā tangkiḥa zaujan gairah, fa in ṭallaqahā fa lā junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudụdallāh, wa tilka ḥudụdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamụn

Artinya: Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Talak tiga disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang tercantum dalam Pasal 120 KHI yang berbunyi:

“Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa idahnya.”

Artinya, suami yang sudah menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak tiga kali, gak bisa langsung melakukan rujuk jika ingin bersama kembali. Perlu adanya muhalil sebelum rujuk kembali. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, muhalil adalah orang yang menikah dengan perempuan yang telah tiga kali ditalak suaminya, sesudah itu diceraikannya supaya perempuan itu dapat kawin lagi dengan bekas suaminya yang terdahulu.

Jadi, rujuk kembali setelah talak tiga bisa dilakukan jika mantan istri sudah menikah lagi dengan laki-laki lain dan melakukan hubungan suami istri, lalu diceraikan secara sah atau talak tiga oleh suami barunya, kemudian menghabiskan masa idahnya. Setelah semua tahapan tersebut terlalui, seorang perempuan bisa menikah lagi dengan suaminya yang terdahulu dengan melakukan akad nikah sesuai aturan agama dan dicatat secara resmi oleh lembaga terkait 

Itu tadi hukum rujuk kembali setelah bercerai yang sah di mata hukum agama dan negara. Di luar aturan hukum, keinginan rujuk setelah cerai harus dipertimbangkan secara matang agar luka lama yang menyebabkan perpisahan gak perlu terulang kembali.

Baca Juga: Hukum Cerai dalam Islam, Tidak Haram tetapi Dibenci Allah

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya