Menjilat Kemaluan Suami saat Melakukan Aktivitas Seks, Apa Hukumnya?
Apakah boleh dalam Islam?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Untuk yang sudah berumah tangga dan menjalin hubungan pernikahan, aktivitas ranjang bukan hal yang tabu lagi. Hal ini merupakan suatu kebutuhan biologis manusia.
Aktivitas ranjang juga memiliki banyak jenis, salah satunya menjilat kemaluan suami. Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? Adakah hukum Islam yang mengaturnya? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Waktu Makruh dan Haram Hubungan Intim dalam Islam
1. Hukum menjilat kemaluan suami
Menurut Buya Yahya yang disampaikan melalui akun YouTube Al-Bahjah TV, aktivitas menjilat kemaluan harus dilakukan oleh kesepakatan istri. Tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam melakukan hal tersebut.
Oleh karena itu, consent merupakan hal penting dalam melakukan aktivitas seks. Islam mengajarkan bahwa pentingnya kesepakatan antara suami dan istri dalam berhubungan seks.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa suami tidak boleh memaksa istri melakukannya. Hukumnya haram apabila istri tidak mau. Untuk melakukan hal itu, harus dilandaskan dengan keridaan istri sehingga suami tidak boleh memaksa apalagi meminta dengan emosi.
Baca Juga: 5 Alasan Kamu Tidak Boleh Memaksa Pasangan untuk Berhubungan Intim