TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menjilat Kemaluan Suami saat Melakukan Aktivitas Seks, Apa Hukumnya?

Apakah boleh dalam Islam?

ilustrasi suami dan istri (freepik.com/Racool_studio)

Untuk yang sudah berumah tangga dan menjalin hubungan pernikahan, aktivitas ranjang bukan hal yang tabu lagi. Hal ini merupakan suatu kebutuhan biologis manusia. 

Aktivitas ranjang juga memiliki banyak jenis, salah satunya menjilat kemaluan suami. Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? Adakah hukum Islam yang mengaturnya? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Waktu Makruh dan Haram Hubungan Intim dalam Islam

1. Hukum menjilat kemaluan suami

ilustrasi suami dan istri (pixabay.com/sasint)

Menurut Buya Yahya yang disampaikan melalui akun YouTube Al-Bahjah TV, aktivitas menjilat kemaluan harus dilakukan oleh kesepakatan istri. Tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam melakukan hal tersebut.

Oleh karena itu, consent merupakan hal penting dalam melakukan aktivitas seks. Islam mengajarkan bahwa pentingnya kesepakatan antara suami dan istri dalam berhubungan seks.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa suami tidak boleh memaksa istri melakukannya. Hukumnya haram apabila istri tidak mau. Untuk melakukan hal itu, harus dilandaskan dengan keridaan istri sehingga suami tidak boleh memaksa apalagi meminta dengan emosi.

2. Hukum menelan air mani

ilustrasi suami dan istri (pexels.com/@olly)

Buya Yahya mengatakan bahwa ketika istri sudah menjilat kemaluan suami, maka syaratnya adalah air mani tidak boleh ditelan. Menurut Buya Yahya, air mani termasuk najis dan cairan tersebut tidak boleh ditelan.

Tata cara tentang seks atau bersenggama telah diajarkan sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW yang sudah ditafsirkan dalam kitab-kitab. Sebaiknya ikuti hukum-hukum yang sudah jelas. Walaupun sudah ada hukum yang jelas, tetapi tetap masih banyak pertanyaan yang timbul.

Baca Juga: 5 Alasan Kamu Tidak Boleh Memaksa Pasangan untuk Berhubungan Intim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya