TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waktu Makruh dan Haram Hubungan Intim dalam Islam

Jangan sampai justru berdosa dan membayar 'denda'

Ilustrasi pasutri (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Jimak atau berhubungan intim tentu umum dilakukan oleh pasangan suami istri. Tapi, ternyata ada waktu-waktu tertentu yang haram ataupun makruh untuk berhubungan intim dalam Islam.

Bahkan, pasangan suami-istri yang melakukan hubungan intim pada waktu yang dilarang akan berdosa atau 'denda' sekaligus, lho! Maka dari itu, sebaiknya cari tahu terlebih dulu waktu yang makruh dan haram dalam berhubungan intim berikut ini. Check this out!

Baca Juga: 5 Penyebab Mual setelah Berhubungan Seks, Jangan Diabaikan!

1. Waktu makruh hubungan intim

ilustrasi berhubungan seks atau jimak (pexels.com/cottonbro)

Menurut Ustad Muhamad Ikrom dikutip dari Aktual.com, terdapat beberapa perkara yang makruh dalam persetubuhan atau hubungan intim untuk pasangan yang sudah menikah. Berikut penjelasannya:

1. Makruh berhubungan intim atau jimak pada malam dua hari raya dan pada awal pertengahan (tanggal 15) dan akhir tiap-tiap bulan Islam

2. Makruh berhubungan intim atau jimak di bawah matahari atau bulan mengambang

3. Makruh berhubungan intim atau jimak selepas salat Zuhur hingga ke petang

4. Makruh melihat kemaluan pasangan, baik istri dan suami

5. Makruh berhubungan intim atau jimak bila bisa dilihat atau didengar orang, bahkan haram jika sengaja dilihat orang

Ada pendapat yang mengatakan bahwa makruh melakukan jimak di tiga malam di dalam bulan Islam, yaitu malam yang pertama, malam yang akhir, dan malam pertengahan bulan. Dikatakan bahwa hal tersebut adalah mengikuti pendapat Ali, Mu’awiah, dan Abu Hurairah.

Fatwa para Sahabat bukanlah merupakan satu hujah syara’ yang diwajibkan mengikutinya, bila fatwa tersebut tidak disandarkan kepada Rasulullah SAW. Ini adalah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Ada juga ulama yang berpendapat makruh bersetubuh di malam pertama Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Baca Juga: 5 Doa Meminta Keturunan dalam Al-Qur'an, Pasutri Anyar Bisa Lakukan!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya