Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi keluarga (pexels.com/Vika Glitter)

Beberapa orangtua memilih untuk mengadopsi anak dengan alasan tertentu. Ketika memutuskan untuk mengadopsi anak, tentu ada beberapa hal yang harus diketahui dan diperhatikan. Misalnya, jika berbicara tentang hak waris anak adopsi.

Muncul pertanyaan, apakah anak angkat atau anak adopsi berhak mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya? Ini dia penjelasannya berdasarkan hukum barat dan hukum Islam.

1. Pengertian anak angkat atau anak adopsi dalam Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Anak

ilustrasi ibu dan anak (pexels.com/Taryn Elliott)

Anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Anak angkat juga berhak mengetahui asal-usulnya serta orangtua kandungnya. Itu merupakan kewajiban yang sudah ditentukan Pasal 40 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Tentunya, harus mempertimbangkan dan memperhatikan kesiapan anak angkat juga untuk menerima informasi tersebut.

2. Ketentuan menurut hukum waris Perdata Barat

Editorial Team

Tonton lebih seru di