Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Adopsi Anak di Panti Asuhan, Cari Tahu Tata Caranya!

ilustrasi keluarga (pexels.com/Elina Fairytale)

Mengadopsi anak merupakan salah satu alternatif yang dapat dilakukan para orangtua yang belum berkesempatan mendapatkan anak. Namun, sebelum mengadopsi anak ada beberapa hal yang harus kamu ketahui terlebih dahulu, seperti syarat dan tata cara adopsi anak dari panti asuhan.

Ini karena mengadopsi anak dari panti asuhan tentunya harus melewati prosedur tertentu, mengingat panti asuhan merupakan lembaga resmi. Nah, berikut pemaparan syarat dan tata cara mengadopsi anak dari panti asuhan yang wajib kamu ketahui.

1. Syarat yang harus dipenuhi saat mengadopsi anak

llustrasi keluarga (pexel.com/monstera production)

Peraturan tentang adopsi anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Permensos nomor 110 tahun 2009. Dijelaskan tentang persyaratan pengangkatan anak, sebagai berikut:

  • Berstatus menikah minimal 5 tahun
  • Berumur minimal 30 tahun tahun dan maksimal 55 tahun
  • Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus seagama dengan Calon Anak Angkat (CAA)
  • Mampu secara sosial dan ekonomi
  • Belum/gak memiliki anak atau hanya memiliki satu anak
  • Salah satu di antara suami atau istri dinyatakan oleh ahli memiliki kemungkinan kecil/gak bisa mendapatkan keturunan
  • Mengajukan surat permohonan izin untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial

2. Dokumen yang dibutuhkan

Ilustrasi Dokumen (Pixabay.com/Michal Jarmoluk)

Ada juga beberapa dokumen yang harus diserahkan saat akan mengadopsi anak. Simak daftar dokumennya di bawah ini:

  • Surat nikah, KK, KTP
  • Akta Kelahiran calon anak angkat
  • SKCK dari kepolisian
  • Surat keterangan dari rumah sakit yang dibuat oleh dokter ahli untuk calon ibu yang divonis gak bisa mengandung anak
  • Surat keterangan pendapatan (dari tempat kerja)
  • Surat pernyataan tertulis terkait tujuan mengadopsi anak
  • Surat persetujuan dari keluarga calon orangtua

3. Tata cara lainnya

ilustrasi keluarga (pexels.com/Anastasiya Gepp)

Selain syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan, ada pula tata cara lainnya. Misal, kamu harus melakukan uji kelayakan orangtua angkat. Tahapan ini biasanya dilaksanakan oleh pekerja sosial.

Selanjutnya, kamu harus melalui tahapan mengasuh anak dari panti asuhan dengan waktu sementara. Biasanya, durasinya selama 6 bulan dan harus menyerahkan laporan.

Jika penilaiannya positif, maka Dinas Sosial akan memberikan surat rekomendasi yang ditujukan pada Kementerian Sosial untuk diterima oleh Direktur Pelayanan Sosial Anak. Kalau sudah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Sosial, kamu akan mendapatkan surat Penetapan Pengadilan dan perlu disampaikan kembali ke Kemensos.

Itu dia persyaratan dan tata cara mengadopsi anak dari panti asuhan. Semoga bisa membantumu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
Nisa Zarawaki
3+
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us