Apakah Emas Bisa Diwariskan Secara Legal? Simak Aturannya

Emas bukan cuma aset bernilai, tapi juga simbol keberlanjutan finansial yang semakin diminati. Nilai emas cenderung stabil atau bahkan bisa meningkat.
Hal ini membuat banyak orang yang mempertanyakan apakah emas bisa diwariskan secara legal. Selain sebagai investasi jangka panjang, emas lumayan menarik bila diwariskan ke anak atau cucu.
Untuk menjawab rasa penasaranmu, berikut penjelasan mengenai apakah mewariskan emas ini sah dan aman. Lanjut baca artikel ini, ya!
1. Legalitas mewariskan emas di Indonesia

Di Indonesia, mewariskan emas baik dalam bentuk fisik maupun digital, diakui secara hukum. Namun, penting untuk memastikan bahwa proses pewarisan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Indonesia menganut sistem hukum waris yang pluralistik, diantaranya:
- Hukum Waris Islam berlaku bagi umat Islam, diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Hukum Waris Perdata berlaku bagi non-muslim, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
- Hukum Adat berlaku sesuai dengan adat istiadat setempat.
Berdasarkan ketiga sistem tersebut, emas termasuk dalam kategori harta warisan yang dapat dibagikan kepada ahli waris. Hukum Waris Islam tidak melarang emas sebagai harta warisan.
Di satu sisi, hukum Waris Perdata juga mengakui logam mulia termasuk emas sebagai salah satu aset yang bisa diwariskan. Sesuai landasan hukum tersebut, pertanyaan apakah emas bisa diwariskan secara legal sudah terjawab.
2. Dokumen yang diperlukan

Untuk memastikan pewarisan emas berjalan lancar, beberapa dokumen penting perlu disiapkan antara lain:
- Surat wasiat (dokumen yang menyatakan kehendak pewaris mengenai pembagian harta)
- Akta waris (dokumen resmi yang menyatakan siapa saja yang berhak menerima warisan)
- Dokumen kepemilikan emas seperti sertifikat emas atau bukti pembelian.
Dengan dokumentasi yang lengkap, pewarisan emas dapat dilakukan secara legal. Selain itu, potensi konflik antar ahli waris juga bisa diminimalisasi.
3. Pajak atas warisan emas

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Penerimaan emas sebagai warisan tidak dikenakan PPh.
Namun, ini akan berbeda bila emas tersebut dijual oleh ahli waris. Keuntungan dan penjualan emas tersebut dianggap sebagai penghasilan, sehingga dikenakan PPh sesuai dengan tarif yang berlaku.
Meskipun tidak dikenakan pajak, harta warisan berupa emas tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Emas warisan itu merupakan bagian dari harta yang dimiliki oleh wajib pajak.
4. Mewariskan emas digital

Dengan perkembangan teknologi, kini emas tidak hanya disimpan dalam bentuk fisik. Emas juga berbentuk digital melalui platform investasi emas online atau bank digital.
Untuk mewariskan emas digital, penting untuk memastikan bahwa ahli waris memiliki akses ke akun investasi tersebut. Informasi akses dapat dicantumkan dalam surat wasiat.
Opsi lainnya, kepemilikan emas bisa dialihkan dengan membuat surat kuasa kepada ahli waris. Dengan cara ini, ahli waris berhak mengakses emas digital tersebut.
Itulah penjelasan mengenai apakah emas bisa diwariskan secara legal. Bila ingin mewariskan emas, jangan lupa pahami prosesur hukum yang berlaku, ya.