foto hanya ilustrasi (pexels.com/fauxels)
Jika talak satu dan dua bisa langsung dirujuk, bagaimana dengan talak tiga? Dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 230 bahwa talak tiga tidak bisa langsung dirujuk kembali. Begini bunyinya:
Fa in ṭallaqahā fa lā taḥillu lahụ mim ba'du ḥattā tangkiḥa zaujan gairah, fa in ṭallaqahā fa lā junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudụdallāh, wa tilka ḥudụdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamụn
Artinya: Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Talak tiga disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang tercantum dalam Pasal 120 KHI yang berbunyi:
“Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa idahnya.”
Artinya, suami yang sudah menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak tiga kali, gak bisa langsung melakukan rujuk jika ingin bersama kembali. Perlu adanya muhalil sebelum rujuk kembali. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, muhalil adalah orang yang menikah dengan perempuan yang telah tiga kali ditalak suaminya, sesudah itu diceraikannya supaya perempuan itu dapat kawin lagi dengan bekas suaminya yang terdahulu.
Jadi, rujuk kembali setelah talak tiga bisa dilakukan jika mantan istri sudah menikah lagi dengan laki-laki lain dan melakukan hubungan suami istri, lalu diceraikan secara sah atau talak tiga oleh suami barunya, kemudian menghabiskan masa idahnya. Setelah semua tahapan tersebut terlalui, seorang perempuan bisa menikah lagi dengan suaminya yang terdahulu dengan melakukan akad nikah sesuai aturan agama dan dicatat secara resmi oleh lembaga terkait
Itu tadi hukum rujuk kembali setelah bercerai yang sah di mata hukum agama dan negara. Di luar aturan hukum, keinginan rujuk setelah cerai harus dipertimbangkan secara matang agar luka lama yang menyebabkan perpisahan gak perlu terulang kembali.