Dalam hukum Islam, ibu hamil, nifas, serta menyusui diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan harus diganti di bulan lain. Nah, tentunya mengganti utang puasa perlu dilakukan sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.
Bahkan, dianjurkan untuk mengganti utang puasa sesegera mungkin dan tidak ditunda-tunda. Mengganti utang puasa Ramadan hukumnya wajib, lho! Namun, untuk ibu hamil dan menyusui, ada ketentuan khusus dalam membayar utang puasa. Untuk mengetahui cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, sebaiknya simak ulasannya berikut ini.
