Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ibu hamil (unsplash.com/Suhyeon Choi)

Dalam hukum Islam, ibu hamil, nifas, serta menyusui diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan harus diganti di bulan lain. Nah, tentunya mengganti hutang puasa perlu dilakukan sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.

Bahkan, dianjurkan untuk mengganti utang puasa sesegera mungkin dan tidak ditunda-tunda. Mengganti utang puasa Ramadhan hukumnya wajib, lho! Namun, untuk ibu hamil dan menyusui, ada ketentuan khusus dalam membayar utang puasa. 

Untuk mengetahui cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, sebaiknya simak ulasannya berikut ini. Check this out!

1. Kewajiban mengganti utang puasa

Ilustrasi buka puasa (pexels.com/Naim Benjelloun)

Membayar utang puasa tentunya wajib dilakukan oleh umat Muslim sebanyak hari yang sudah ditinggalkan saat Ramadhan. Kewajiban dalam membayar utang puasa tersebut tertuang dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

2. Cara mengganti utang puasa

Editorial Team

Tonton lebih seru di