Hukum Akikah saat Dewasa, Haruskah Tetap Dilaksanakan?

Begini tata cara dan pandangan Islam terkait itu

Anak yang lahir ke dunia menjadi berkah dan kebahagiaan. Dalam Islam, kehadiran anak dirayakan dengan akikah. Mungkin masih banyak yang belum mengetahui tata cara menjalankan akikah dan bagaimana hukumnya bila seseorang terkendala ekonomi. 

Apakah akikah bisa dilakukan saat dewasa atau sebaiknya dilakukan hanya setelah lahir? Untuk menjawab pertanyaan itu dan mengetahui lebih mendalam mengenai akikah dalam Islam, cek artikel ini, ya! 

1. Pengertian akikah dan ketentuan hewan yang disembelih

Hukum Akikah saat Dewasa, Haruskah Tetap Dilaksanakan?potret momen acara akikah anak kedua Fita Anggraini (instagram.com/fitaanggriani)

Melansir dari NU Online, akikah secara harfiah merupakan sebutan bagi rambut di kepala bayi, baik bayi manusia ataupun hewan. Akikah juga disebutkan sebagai hewan yang disembelih setelah hari ketujuh seorang anak lahir ke dunia, hukumnya sunnah muakkad. 

Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah).

Menurut beberapa kitab fikih, disebutkan ketentuan binatang akikah sama dengan binatang kurban, untuk usia, ketidakcatatannya, dan jenis. Ketentuannya, bayi laki-laki adalah 2 ekor kambing atau domba, sementara bayi perempuan 1 ekor kambing atau domba. Menurut sumber NU Online, apabila kemampuan finansial hanya mencukupi untuk menyembelih seekor saja untuk bayi laki-laki, maka penunaian akikahnya telah terpenuhi.

Baca Juga: 5 Adab sebelum Tidur dalam Islam, Tunaikan Salat Isya Dulu

2. Akikah ketika dewasa apakah dianjurkan?

Hukum Akikah saat Dewasa, Haruskah Tetap Dilaksanakan?Akikah Arumi (instagram.com/arsyadankms)

Akikah menjadi ungkapan rasa syukur orangtua atas kelahiran anaknya. Sayangnya, ketika seorang anak lahir, beberapa orangtua mungkin sedang mengalami kondisi ekonomi yang kurang baik sehingga tidak bisa melaksanakan akikah untuk anaknya hingga dewasa. 

Dijelaskan melalui sumber NU Online, anak yang telah balig atau dewasa dihukumkan mandiri. Hukum kesunahan gugur bagi orangtua. Anak tersebut menanggung sendiri kehidupannya, terlepas dari orangtua, sehingga boleh menentukan hendak melaksanakan akikah atau meninggalkannya. 

3. Siapa yang menanggung biaya akikah?

Hukum Akikah saat Dewasa, Haruskah Tetap Dilaksanakan?Akikah anak Oki Setoana Dewi. (instagram.com/okisetianadewi)

Akikah merupakan sedekah, sehingga tidak dianjurkan untuk menggunakan uang orang lain apabila belum mampu melaksanakannya. Orang yang menanggung biaya akikah adalah wali dari anak tersebut, yakni bapaknya, bukan istrinya atau anaknya. 

Apabila pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi masih belum sempat karena beberapa uzur untuk melaksanakan akikah, maka dapat dilakukan pada hari keempat belas, dua puluh satu, dan kelipatan tujuh berikutnya. Namun, seperti penjelasan sebelumnya, akikah bersifat sunnah muakkad, dianjurkan namun tidak diwajibkan, sehingga ketentuannya apabila masih belum dapat melaksanakan akikah hingga anak dewasa, dapat merujuk pada penjelasan sebelumnya. 

Baca Juga: 7 Cara Menenangkan Hati dan Pikiran Menurut Ajaran Islam

Topik:

  • Dina Fadillah Salma
  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya