Hukum Bayi Berangkat Haji, Apakah Sah?

- Menjalankan ibadah haji bagi bayi dianggap sah, tetapi tidak gugur kewajiban haji dewasa.
- Syarat wajib berhaji termasuk balig atau dewasa, sehingga bayi yang berhaji tetap wajib saat dewasa.
- Bayi yang ikut berhaji hanya memenuhi syarat sah, bukan syarat wajib haji menurut pandangan ulama.
Bahasan tentang bayi menjalankan ibadah haji, belakangan ramai dibahas. Bermula dari celotehan Geni Faruk, ibunda Gen Halilintar, yang menyebutkan bahwa anak keempatnya, yaitu Thariq Halilintar, telah menjalankan ibadah haji saat usianya baru 2 bulan. Thariq saat itu ikut serta dengan kedua orang tuanya yang tengah berhaji.
Menurut pandangan Islam, bagaimana hukum berhaji bagi bayi? Apakah ibadahnya dianggap sah? Mari simak penjelasan selengkapnya!
1. Ada lima syarat wajib haji yang harus dipenuhi

Menjalankan ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima, di mana berhaji hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. Mampu yang dimaksud adalah mampu secara fisik, mental, dan harta.
Ada lima syarat wajib yang harus dipenuhi setiap muslim yang berhaji, yaitu beragama Islam, berakal, balig atau dewasa, merdeka (bukan seorang budak atau hamba sahaya), dan mampu. Jika ada syarat yang tidak terpenuhi, maka kewajiban berhaji dianggap belum gugur.
2. Hukum bayi berhaji ternyata dianggap sah

Dalam hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas, dikisahkan Rasulullah SAW bertemu rombongan orang yang sedang berhaji dan ada seorang wanita dalam rombongan tersebut membawa seorang anak. Wanita itu lantas bertanya tentang hukum berhaji bagi anaknya.
Bahwa Nabi saw bertemu dengan satu rombongan di Rauha. Beliau, "Kalian siapa?" Mereka menjawab, "Kami muslim." Mereka balik bertanya, "Siapa Anda?" Beliau menjawab, "Aku Rasulullah." Lalu seorang wanita mengangkat seorang anak ke hadapan beliau dan bertanya, "Apakah hajinya (anak ini) sah?" Jawab Rasulullah, "Ya, dan engkau mendapat pahala."
Berdasarkan hadis riwayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa seorang bayi atau anak kecil yang ikut berhaji dengan orang tua atau walinya, dianggap sah ibadahnya. Namun, dalam pandangan ijma ulama, ibadahnya hanya memenuhi syarat sah, bukan syarat wajib haji.
3. Berhaji saat belum balig tidak menggugurkan kewajiban haji

Balig atau dewasa adalah salah satu syarat wajib haji. Anak-anak, termasuk bayi berusia dua bulan, belum memenuhi syarat yang satu ini.
Dalam pandangan sebagian besar ulama, bayi yang ikut berhaji dengan orang tua atau walinya, tidak lantas menggugurkan kewajiban haji ketika dia dewasa kelak. Artinya, bayi atau anak tersebut tetap wajib menunaikan ibadah haji kelak ketika sudah balig atau dewasa, tentu saja dengan memenuhi semua syarat wajibnya.
Itu tadi penjelasan mengenai hukum berhaji bagi bayi. Meski mampu secara finansial untuk berangkat ke Tanah Suci, kewajiban haji tidak gugur jika ada syarat wajib yang tidak terpenuhi.