Ilustrasi pasangan bertengkar. (pexels.com/RODNAE Productions)
Jika suami sudah mengikrarkan talak tiga kali, maka dikategorikan sebagai talak tiga. Talak tiga merupakan jenis talak yang termasuk ba'in kubra. Dalam talak ini, suami-istri gak diperkenankan untuk rujuk atau menikah kembali. Ketentuannya sudah tercantum juga di Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 230.
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
Jika suami-istri ingin menikah kembali, maka istri wajib menikah terlebih dahulu dengan orang lain. Orang lain yang menikah dengan sang istri disebut sebagai muhallil. Pernikahan pun harus berjalan sebagaimana mestinya, misalnya melakukan hubungan suami-istri. Jika keduanya sudah bercerai, maka mantan suami sebelumnya diperbolehkan untuk menikahi istrinya kembali.
Nah, itu dia perbedaan talak satu, dua, dan tiga. Intinya, perbedaan ketiga talak perceraian tersebut ada pada ketentuan yang tercantum dalam hukum dan Al-Qu'ran. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untukmu, ya!