Dalam hukum pernikahan Islam, terdapat istilah yang disebut dengan talak. Menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak adalah ikrar yang diucapkan oleh suami untuk memutuskan tali pernikahan atau melakukan perceraian. Sebab itu, talak hanya akan diakui secara hukum jika yang mengucapkannya adalah suami.
Talak harus melalui proses hukum yang terstruktur. Tercantum di Pasal 129 KHI, bahwa suami yang menjatuhkan talak harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama. Bentuk pengajuannya bisa berupa lisan atau tulisan. Talak pun terbagi jadi tiga bagian. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui perbedaan talak satu, dua, dan tiga!
