Warisan Saat Perceraian, Apakah Masih Berhak Mendapatkannya?

Ketahui jawabannya di sini

Saat memutuskan untuk bercerai, biasanya akan terdapat beberapa hal yang perlu dipikirkan. Salah satunya adalah terkait masalah harta atau lebih tepatnya warisan. Gak jarang, warisan ini menjadi permasalahan baru pasca perceraian.

Permasalahan pembagian harta atau warisan saat perceraian sudah diatur dalam hukum perdata. Lantas, apakah suami atau istri tetap berkewajiban saling memberikan warisan? Inilah penjelasan lengkapnya!

1. Warisan saat perceraian

Warisan Saat Perceraian, Apakah Masih Berhak Mendapatkannya?Ilustrasi sedang menghitung warisan (pexels.com/Karolina Grabowska)

Secara umum, warisan hanya berhak didapatkan oleh pihak yang memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan. Seperti yang tercantum di Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 174 ayat (1), disebutkan beberapa kelompok ahli waris, yakni:

  • Hubungan darah. Dari golongan laki-laki yaitu ayah, anak-laki-laki, paman, saudara laki-laki, dan kakek. Dari golongan perempuan yakni ibu, anak, nenek, dan saudara perempuan.
  • Hubungan perkawinan.

Dari ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa warisan gak berhak didapatkan oleh pasangan yang telah bercerai dan masa iddah-nya sudah selesai. Ini karena sudah gak ada lagi hubungan perkawinan antara suami dan istri tersebut. Karena itu, suami tak memiliki kewajiban memberikan warisan kepada istrinya, begitupun sebaliknya.

Baca Juga: Hukum Cerai Mati dalam Islam, Begini Aturan dan Penjelasannya!

2. Bagaimana dengan harta bersama?

Warisan Saat Perceraian, Apakah Masih Berhak Mendapatkannya?Ilustrasi suami-istri yang sedang menghitung harta bersama (pexels.com/Tim Douglas)
dm-player

Selain warisan saat perceraian, biasanya adapun harta bersama antara suami dan istri. Harta bersama maksudnya adalah harta benda yang dikumpulkan selama masih dalam ikatan pernikahan. Terdapat dua kondisi berbeda terkait aturan harta bersama setelah bercerai.

Kondisi pertama adalah jika suami-istri telah membuat perjanjian kawin. Biasanya, di perjanjian tersebut, ditetapkan bahwa harta bawaan dan perolehan selama pernikahan akan tetap jadi milik masing-masing. Maka, di kondisi ini, gak ada istilah 'harta bersama' atau 'harta gono gini.' Saat bercerai, semua harta perolehan suami akan tetap jadi miliknya, begitupun dengan istri.

Sementara kondisi kedua adalah ketika suami istri gak membuat perjanjian kawin. Maka, harus mengikuti aturan yang tercantum di Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan. Disebutkan bahwa semua harta yang diperoleh suami dan istri selama dalam pernikahan, akan menjadi milik bersama. Ketika bercerai, harta tersebut dapat dibagi secara adil.

3. Kondisi yang memperbolehkan suami istri bercerai masih saling mewarisi

Warisan Saat Perceraian, Apakah Masih Berhak Mendapatkannya?Ilustrasi pasangan berdiskusi (pexels.com/Tim Douglas)

Terdapat kondisi yang memperbolehkan suami tetap mewarisi istrinya, meskipun telah bercerai. Kondisi ini disebut dengan talak raj'i, yakni talak kesatu dan kedua, jadi suami masih memiliki hak untuk rujuk bersama istrinya. Namun, dengan syarat istri masih dalam masa iddah. Dalam kondisi tersebut, istri tetap berhak mendapatkan warisan dari suami.

Disampaikan juga oleh Umar bin Khattab dan Aisyah binti Abu Bakar, istri tetap bisa mendapatkan warisan, asalkan masih dalam masa iddah. Karena dalam hukum perkawinan, masa iddah dianalogikan sebagai talak raj'i. Kondisi lainnya disampaikan oleh golongan Hanafi, yakni:

Jika suami sedang sakit lalu mentalak ba'in istri, kemudian tak lama sesudah itu ia mati karena sakitnya tadi, maka bekas istrinya berhak mendapatkan hak waris tersebut.

Namun, masih dengan syarat istri masih dalam masa iddah. Jika suami meninggal sesudah masa iddah habis, maka istri tetap tidak berhak mendapatkan warisan tersebut.

Nah, itulah penjelasan terkait warisan saat perceraian. Terdapat beberapa kondisi berbeda yang memengaruhi pemberian warisan tersebut. Semoga informasi di atas dapat menambah pengetahuanmu, ya!

Baca Juga: 5 Alasan Logis Kamu Gak Boleh Bergantung pada Warisan

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya