Sudah Tahu Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga?

Ketentuan dan konsekuensinya juga beda lho

Dalam hukum pernikahan Islam, terdapat istilah yang disebut dengan talak. Menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak adalah ikrar yang diucapkan oleh suami untuk memutuskan tali pernikahan atau melakukan perceraian. Sebab itu, talak hanya akan diakui secara hukum jika yang mengucapkannya adalah suami.

Talak harus melalui proses hukum yang terstruktur. Tercantum di Pasal 129 KHI, bahwa suami yang menjatuhkan talak harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama. Bentuk pengajuannya bisa berupa lisan atau tulisan. Talak pun terbagi jadi tiga bagian. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui perbedaan talak satu, dua, dan tiga!

1. Talak satu dan talak dua

Sudah Tahu Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga?Ilustrasi suami istri yang bertengkar (pexels.com/Afif Kusuma)

Secara hukum, talak satu dan dua merupakan jenis talak yang memungkinkan suami istri rujuk atau menikah kembali. Talak ini biasanya baru diucapkan sebanyak dua sampai tiga kali oleh suami. Ketentuan tersebut sejalan pula dengan aturan yang terlampir dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 229.

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.

Hal itu tercantum juga di Pasal 118 KHI. Disebutkan bahwa talak satu dan dua dikategorikan sebagai talak raj'i. Jadi, suami istri berhak rujuk dengan syarat istri masih dalam masa iddah. Sehingga, masa iddah dalam talak jenis ini dijadikan waktu bagi suami dan istri untuk mempertimbangkan keputusan akhirnya.

Baca Juga: 5 Kesalahan Sering Dilakukan saat Mau Putus Sama Pacar, Fatal!

2. Talak kesatu dan kedua dibedakan menjadi dua jenis

Sudah Tahu Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga?Ilustrasi pasangan sedang bertengkar (pexels.com/Alex Green)
dm-player

Talak kesatu dan kedua pun ternyata dibedakan lagi menjadi dua jenis. Pertama adalah talak raj'i atau ruj'l, yakni talak yang memungkinkan suami istri rujuk kembali ketika masih dalam masa iddah.

Jenis yang kedua adalah talak ba'in shugra. Dalam talak tersebut, suami istri gak bisa rujuk, namun keduanya masih bisa menikah kembali ketika masa iddah sudah selesai. Hal tersebut ditetapkan dalam Pasal 119 KHI. Disebutkan bahwa talak ba'in shugra memang gak boleh dirujuk. Namun, boleh melakukan akad nikah yang baru.

Intinya, talak raj'i memperbolehkan suami istri untuk rujuk kembali. Sedangkan talak ba'in shugra memperbolehkan suami istri untuk menikah kembali. Maksud dari rujuk kembali adalah kembalinya hubungan suami-istri dengan mengucapkan kalimat rujuk secara lisan yang dihadiri dua orang saksi.

Sementara menikah kembali adalah suami-istri yang melakukan akad baru. Tentunya, dalam akad tersebut tetap harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang sah.

3. Talak tiga

Sudah Tahu Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga?Ilustrasi pasangan bertengkar. (pexels.com/RODNAE Productions)

Jika suami sudah mengikrarkan talak tiga kali, maka dikategorikan sebagai talak tiga. Talak tiga merupakan jenis talak yang termasuk ba'in kubra. Dalam talak ini, suami-istri gak diperkenankan untuk rujuk atau menikah kembali. Ketentuannya sudah tercantum juga di Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 230.

Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

Jika suami-istri ingin menikah kembali, maka istri wajib menikah terlebih dahulu dengan orang lain. Orang lain yang menikah dengan sang istri disebut sebagai muhallil. Pernikahan pun harus berjalan sebagaimana mestinya, misalnya melakukan hubungan suami-istri. Jika keduanya sudah bercerai, maka mantan suami sebelumnya diperbolehkan untuk menikahi istrinya kembali.

Nah, itu dia perbedaan talak satu, dua, dan tiga. Intinya, perbedaan ketiga talak perceraian tersebut ada pada ketentuan yang tercantum dalam hukum dan Al-Qu'ran. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untukmu, ya!

Baca Juga: 5 Tips Menahan Diri agar Tidak Mudah Mengatakan Cerai pada Pasangan

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya