Ilustrasi misa (pexels.com/Photo by Felipe Balduino)
Sakramen Imamat atau Sakramen Tahbisan Suci (Holy Orders) hanya diberikan kepada seorang calon diakon, calon imam dan calon uskup oleh seorang uskup. Sakramen Imamat sering disebut sebagai sakramen tahbisan karena rahmat roh kudus dicurahkan melalui penumpangan tangan seorang uskup yang menjadikan mereka yang ditahbiskan menjadi kudus untuk pelayanan-pelayanan rohani dan menggembalakan umat Allah.
Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK 1008), mengatakan bahwa “Dengan sakramen Imamat yang diadakan oleh penetapan Ilahi, seorang beriman diangkat menjadi pelayan-pelayan rohani dengan ditandai oleh materai yang tak terhapuskan, yakni dikuduskan dan ditugaskan untuk selaku pribadi Kristus Sang Kepala, menurut tingkatan masing-masing, menggembalakan umat Allah dengan melaksanakan tugas mengajar, menguduskan dan memimpin.” Sakramen Imamat juga sering disebut penyempurnaan dari penerimaan sakramen pembaptisan.
Para uskup, imam dan diakon yang ditahbiskan berbicara bukan lagi atas nama kekuatan mereka, tetapi atas nama Kristus sebagai kepalanya dan atas nama gereja. Sakramen ini hanya diterima sekali seumur hidup.
Itulah jumlah sakramen yang ada dalam gereja Katolik. Yesus Kristus adalah 'sakramen dasar', karena seluruh hidup Yesus menghadirkan Allah kepada manusia. Rahmat dan kasih Allah menjadi nyata dalam diri Yesus Kristus. Rahmat dalam sakramen ini akan menjadi efektif jika penerima sakramen memiliki iman dan keadaan batin yang siap untuk melaksanakannya.