Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi alis natural (pexels.com/Shiny Diamond)

Alis tebal dianggap mencerminkan karakter seseorang. Gara-gara mitos tentang alis tebal tersebut, tak sedikit orang yang mencukur atau malah menebalkan alisnya. Namun, ada juga yang melakukannya demi estetika.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum alis tebal menurut Islam? Apakah benar alis tebal berkaitan dengan karakter?

Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Mitos alis tebal

Ilustrasi alis yang terkena sinar UV (unsplash.com/Ahmed Zid)

Alis adalah bagian tubuh di area wajah yang menawan. Konon, bentuk alis bisa menggambarkan karakter seseorang. Bahkan, tebal atau tipisnya alis bisa memiliki arti khusus.

Selama ini, ada berbagai kepercayaan tentang alis tebal yang beredar. Menurut mitosnya, alis tebal pada perempuan menandakan karakter tertentu, yaitu:

  1. Percaya diri
  2. Berani
  3. Tegas
  4. Sederhana
  5. Tidak suka hal yang ribet
  6. Tidak mudah menyerah
  7. Pendengar yang baik
  8. Suka bicara.

Sedangkan, laki-laki yang memiliki alis tebal dipercaya punya sifat yang keras kepala dan cenderung narsis. Dari segi penampilan, laki-laki seperti itu menarik secara seksual. Bahkan, tak sedikit perempuan yang lebih menyukai laki-laki beralis tebal karena tampak maskulin.

2. Hukum mencukur alis tebal menurut Islam

Ilustrasi alis (unsplash.com/Jakayla Toney)

Sejauh ini, belum ada penjelasan mengenai karakter seseorang berdasarkan alis tebal menurut Islam. Namun, Islam mengatur hukum merapikan hingga mencukur alis tebal. Tak cuma itu, ada juga hukum tentang membuat alis tebal, misalnya dengan metode sulam alis.

Melansir NU Online, manusia diwajibkan merawat 'perhiasan' yang diberikan oleh Allah SWT. Perhiasan yang dimaksud adalah tubuh yang manusia miliki, termasuk bagian alis.

Hanya saja, perawatan yang dilakukan tetap harus sesuai syariat Islam. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

«لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَة، وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَة، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَة، وَالْمُتَنَمِّصَات وَالْمُتَفَلِّجَات لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, 'Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah."

Mengenai hadis tersebut, simak pandangan Syekh Ahmad bin Ghanim yang bermadzhab Maliki berikut ini. Menurut Syekh Ahmad, mencukur bulu alis harus dibedakan dengan menyambung rambut.

وَيُفْهَمُ مِنْ النَّهْيِ عَنْ وَصْلِ الشَّعْرِ عَدَمُ حُرْمَةِ إزَالَةِ شَعْرِ بَعْضِ الْحَاجِبِ أَوْ الْحَاجِبِ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتَّرْجِيحِ وَالتَّدْقِيقِ وَالتَّحْفِيفِ وَهُوَ كَذَلِكَ وَسَيَأْتِي لَهُ مَزِيدُ بَيَانٍ. قَالَ ابْنُ رُشْدٍ: وَمَا يُحْكَى مِنْ إبَاحَتِهِ فَمَرْدُودٌ لِمُخَالَفَتِهِ، وَالدَّلِيلُ عَلَى حُرْمَةِ ذَلِكَ مَا فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ قَوْلِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَعَنَ اللَّهُ  إلى الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ» وَالتَّنْمِيصُ هُوَ نَتْفُ شَعْرِ الْحَاجِبِ حَتَّى يَصِيرَ دَقِيقًا حَسَنًا، وَلَكِنْ رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - جَوَازُ إزَالَةِ الشَّعْرِ مِنْ الْحَاجِبِ وَالْوَجْهِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَا مَرَّ مِنْ أَنَّ الْمُعْتَمَدَ جَوَازُ حَلْقِ جَمِيعِ شَعْرِ الْمَرْأَة مَا عَدَا شَعْرَ رَأْسِهَا، وَعَلَيْهِ فَيُحْمَلُ مَا فِي الْحَدِيثِ عَلَى الْمَرْأَةِ الْمَنْهِيَّةِ عَنْ اسْتِعْمَالِ مَا هُوَ زِينَةٌ لَهَا كَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا وَالْمَفْقُودِ زَوْجُهَا. قَالَ خَلِيلٌ: وَتَرَكَتْ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا فَقَطْ وَإِنْ صَغُرَتْ وَلَوْ كِتَابِيَّةً وَمَفْقُودًا زَوْجُهَا التَّزَيُّنَ، وَلَا مَانِعَ مِنْ تَأْوِيلِ الْمُحْتَمَلِ عِنْدَ وُجُوبِ الْعَارِضِ، وَلَا يُقَالُ فِيهِ تَغْيِيرٌ لِخَلْقِ اللَّهِ، لِأَنَّا نَقُولُ: لَيْسَ كُلُّ تَغْيِيرٍ مَنْهِيًّا عَنْهُ، أَلَا تَرَى أَنَّ خِصَالَ الْفِطْرَةِ كَالْخِتَانِ وَقَصِّ الْأَظْفَارِ وَالشَّعْرِ وَغَيْرِهَا مِنْ خِصَاءِ مُبَاحِ الْأَكْلِ مِنْ الْحَيَوَانِ وَغَيْرِ ذَلِكَ جَائِزَةٌ.

3. Hukum mencukur alis tebal menurut Islam

ilustrasui membasuh muka (pexels.com/Ron Lach)

Menghilangkan sebagian atau keseluruhan bulu alis dapat dilihat dari HR. Aisyah RA. Hukum mencukur seluruh bulu kecuali rambut bagi perempuan adalah dilarang. Akan tetapi, larangan ini berlaku untuk perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan perempuan yang suami hilang tanpa kabar.

Sementara itu, mencabut bulu alis tidak bisa dikatakan sebagai tindakan mengubah ciptaan Allah SWT. Jadi, Islam memang tidak mengharamkan laki-laki maupun perempuan untuk berhias selama tidak melanggar rambu-rambu yang disebutkan oleh Rasulullah SAW.

Berhias termasuk juga menjaga kerapian rambut, kuku, kumis, dan lain sebagainya. Ketika mencukur bulu alis untuk kerapian, pertimbangkan aspek kepantasan. Hindari melebihi batas seperti mencukur habis alis hingga alis kehilangan fungsinya.

Itulah penjelasan mengenai hukum alis tebal menurut Islam. Semoga menjawab pertanyaanmu, ya!

Editorial Team