TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menelan Ludah saat Puasa Boleh Tidak, ya? Simak Penjelasan Ulama!

Ternyata bisa batal juga, lho

ilustrasi bulan ramadan (pexels.com/PNW Production)

Berpuasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus saja, namun juga menahan hawa nafsu sampai menjelang waktu berbuka puasa pada terbenamnya matahari. Salah satu hal yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam, seperti menelan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut.

Namun, bagaimana jika kita menelan ludah sendiri karena melihat makanan, sementara air liur merupakan cairan yang diproduksi kelenjar di rongga mulut. Lalu, apakah hal itu akan membatalkan puasa yang sedang kita jalani? Yuk, bersama-sama kita simak penjelasannya di bawah ini!

1. Menelan ludah tidak membatalkan puasa

ilustrasi bulan ramadan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Dilansir NU Online, menelan ludah dianggap wajar karena tubuh kita memproduksi cairan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Penjelasan tersebut diterangkan oleh Buya Yahya Zainul Ma'arif tentang beberapa syarat tertentu di mana menelan ludah tidak membatalkan puasa.

Menelan ludah tidak membatalkan puasa jika yang ditelan adalah ludah sendiri. Sebab, air itu berasal dari produk tubuh kita sendiri. Walaupun hanya karena melihat sebuah makanan, hal itu merupakan respons dari tubuh.

Baca Juga: 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa ini Wajib Dihindari!

2. Air liur yang membatalkan puasa

ilustrasi bulan ramadan (pexels.com/RDNE Stock project)

Jika air liur di dalam mulut terkontaminasi oleh darah karena gusi di dalam mulut mengalami pendarahan, hal itu akan membuat puasa kita batal. Namun tidak untuk orang yang sengaja mengumpulkan air liurnya di dalam mulut lalu ditelan. Sebab, itu akan membatalkan puasa.

Terkait hal tersebut, ada dua pendapat yang sama-sama masyhur, tapi pendapat yang paling sahih adalah batal. Berbeda jika air liur tidak sengaja tertelan meskipun tertampung banyak di mulut, maka ulama sepakat tidak batal. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, para ulama bersepakat terkait menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.

"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur, sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali," kata Imam an-Nawawi.

Verified Writer

Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya