TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Adzan dan Iqamah bagi Perempuan, Bolehkah?

Boleh atau tidak, ya?

ilustrasi seorang wanita yang sedang sholat (pexels.com/Thirdman)

Nah, pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa sangat jarang menemui perempuan yang mengundangkan adzan 'kan? Hal ini sebenarnya dilarang karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah melalui suaranya.

Bahkan, di dalam buku Fikih Wanita Empat Mahzab karya Muhammad Utsman Al Khasyt, dijelaskan tentang adzan bagi perempuan. Yuk, mari simak ulasan tentang hukum adzan dan iqamah bagi perempuan berikut ini!

Baca Juga: Tata Cara Melakukan Hubungan Suami Istri Setelah Azan Subuh

1. Hukum adzan bagi perempuan

ilustrasi para wanita yang sedang sholat (pexels.com/Thirdman)

Tentunya bagi seorang perempuan, sepatutnya tidak mengumandangkan adzan apabila salat berjamaah dengan laki-laki. Itu karena suara perempuan dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah di antara para laki-laki. Terlebih, kewajiban untuk mengumandangkan adzan hanya untuk laki-laki.

Tetapi, kadang memang akan lebih baik jika dikumandangkan adzan. Sehingga, terkadang perempuan diperbolehkan untuk melantunkan adzan apabila jamaah salatnya terdiri dari wanita karena tidak dikhawatirkan akan timbul fitnah dari suaranya.

Bahkan hal ini sesuai dengan hadis berikut:

"Aisyah pernah mengumandangkan adzan dan juga iqamah, lalu mengimami jamaah wanita di mana dia berdiri di depan dengan posisi di tengah shaf mereka." (HR. Imam Baihaqi)

Baca Juga: Jawaban Azan saat Dikumandangkan di Masjid Lengkap, Tambah Pahala!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya