Bolehkah Beras Bantuan Dipakai untuk Zakat Fitrah? Yuk, Ketahui!
Ketahui juga syarat wajib zakat dan penerimanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Agama Islam telah menegaskan bahwa salah satu kewajiban bagi umat muslim di bulan Ramadan ialah mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, orang dewasa, maupun anak-anak.
Pelaksanaan zakat fitrah dapat dilakukan pada awal Ramadan hingga fajar menjelang salat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama untuk membayarnya ialah sebelum Idul Fitri.
Menunaikan zakat fitrah mempunyai tujuan yang mulia. Selain untuk melengkapi ibadah di bulan suci, zakat yang telah kamu keluarkan juga akan mendatangkan manfaat bagi saudara-saudara yang membutuhkan.
Lantas, apakah boleh beras bantuan dipakai untuk membayar zakat fitrah? Yuk, simak penjelasannya melalui artikel berikut!
1. Hukum membayar zakat fitrah menggunakan beras bantuan
Dilansir NU Online, para ulama mazhab Syafi’i bersepakat bahwa kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ditunjukkan kepada setiap muslim yang telah memenuhi syarat, salah satunya mampu atau memiliki kelonggaran rezeki. Kelonggaran rezeki yang dimaksud adalah ketika orang tersebut memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya di hari Idulfitri.
Lantas, bagaimana hukum membayar zakat fitrah menggunakan beras bantuan? Masih dikutip NU Online, Alhafiz Kurniawan selaku Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU) dalam tulisannya berjudul Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Sumbangan, menyatakan bahwa beras hasil pemberian bantuan atau sumbangan boleh dipakai untuk membayar zakat fitrah. Hal ini karena beras bantuan tersebut telah melalui proses serah terima kepada yang bersangkutan, sehingga sudah menjadi hak milik penuh bagi yang menerimanya.
Selain itu, seseorang dapat menggunakan stok beras sumbangan untuk membayar kewajiban zakat fitrah dirinya dan keluarganya dengan mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan, serta kepada siapa zakat fitrah diberikan. Walaupun demikian, Alhafiz manambahkan, zakat fitrah tetap ditunjukkan kepada orang yang mampu atau memiliki kelebihan rezeki.
Artinya, jika orang tersebut tidak memiliki kelebihan rezeki di luar kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari Idul Fitri, maka tidak wajib membayar zakat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab, yang menyatakan:
“(Zakat fitrah) tidak wajib sehingga ia merupakan kelebihan di luar kebutuhan nafkah dan nafkah orang yang menjadi tanggungannya karena nafkah lebih penting. Ia semula wajib untuk dirinya. Oleh karena itu, Rasulullah bersabda, ‘Mulailah dari dirimu, lalu orang yang kau nafkahi'.” (Lihat Imam As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 61-62)
Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Fidyah, Begini Aturan Bayarnya!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.