Perbedaan Zakat, Infak, Wakaf dan Hadiah yang Perlu Kamu Tahu
#RamadanMasaKini Sama-sama diberikan untuk orang lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam Islam, memberi sesuatu kepada orang lain digolongkan menjadi beberapa jenis beserta aturannya. Ada pemberian yang diwajibkan sebagai salah satu bentuk ibadah, ada pula yang dibebaskan sukarela tergantung kemampuan.
Empat jenis pemberian harta pada orang lain yang paling sering kita dengar adalah zakat, infak, wakaf dan hadiah. Meski tujuannya sama-sama untuk kebaikan, berikut perbedaan dari empat kegiatan tersebut.
1. Zakat fitrah merupakan kewajiban seluruh umat muslim
Zakat fitrah termasuk dalam rukun Islam sebagai salah satu ibadah wajib umat muslim. Sebagai istilah, arti zakat adalah besaran harta tertentu yang dikeluarkan umat muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Perintah untuk berzakat disebutkan lebih dari 30 kali dalam Alquran, salah satunya tercantum dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” [QS. Al Baqarah: 43]
Secara garis besar zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat jiwa (fitrah) dan zakat harta (mal). Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim di bulan Ramadan atau sebelum melaksanakan salat Id di hari raya Idulfitri.
Besarnya zakat fitrah di Indonesia ditetapkan sebagai 2,5 kilogram beras atau makanan pokok di wilayah tempat tinggalmu. Jika ingin membayarkan dalam bentuk uang, para ulama besar terdahulu menyarankan setara dengan harga 3,8 kilogram beras.
Sementara pembayaran zakat mal berbeda-beda menurut sifat harta dan besar penghasilan yang bersangkutan.
Baca Juga: Bacaan Doa Qunut dalam Salat dan Manfaatnya
Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019