TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Arti PKD? Berikut Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Wewenangnya

Ketahui lebih jauh, yuk!

Ilustrasi petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terdapat banyak kosakata terkait Pemilihan Umum (Pemilu) yang mungkin asing bagimu. Beberapa akronim serta istilah semakin populer digunakan pada periode Pemilu seperti saat ini. 

Termasuk istilah PKD atau Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kelurahan/Desa (PKD). Kenali lebih jauh pengertian dan tugas dari PKD melalui artikel ini!

1. Pengertian PKD

Pemungutan suara ulang di Kota Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

PKD merupakan petugas yang dibentuk untuk mengawasi pengelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jumlah PKD di setiap kelurahan atau desa adalah satu orang.

PKD bersifat sementara, bekerja langsung dengan peserta penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah, dan menjadi garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu. Tugas dan wewenang PKD juga telah disebutkan secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Juga: Mengenal Istilah Habit Stacking, Baik untuk Bangun Kebiasaan Baru!

2. Tugas PKD

Pemungutan suara di Kota Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKD memiliki beberapa tugas spesifik selama penyelenggaraan Pemilu. Sejumlah tugas tersebut, di antaranya: 

  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

  3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.

  4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

  5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.

  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya