Apa Arti PKD? Berikut Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Wewenangnya
Ketahui lebih jauh, yuk!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Terdapat banyak kosakata terkait Pemilihan Umum (Pemilu) yang mungkin asing bagimu. Beberapa akronim serta istilah semakin populer digunakan pada periode Pemilu seperti saat ini.
Termasuk istilah PKD atau Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kelurahan/Desa (PKD). Kenali lebih jauh pengertian dan tugas dari PKD melalui artikel ini!
1. Pengertian PKD
PKD merupakan petugas yang dibentuk untuk mengawasi pengelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jumlah PKD di setiap kelurahan atau desa adalah satu orang.
PKD bersifat sementara, bekerja langsung dengan peserta penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah, dan menjadi garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu. Tugas dan wewenang PKD juga telah disebutkan secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca Juga: Mengenal Istilah Habit Stacking, Baik untuk Bangun Kebiasaan Baru!