Bolehkah Zakat Mal Dibagikan kepada Saudara Kandung? Ini Penjelasannya
ada syarat dan ketentuannya juga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Zakat merupakan harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada golongan atau orang yang berhak menerimanya. Zakat sendiri memiliki tujuan untuk memperoleh berkah, mensucikan jiwa, dan berbagi kebaikan.
Hal ini seperti yang terkandung dalam surah di Al-Qur'an yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. at-Taubah: 103).
Ada dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas lebih jauh mengenai zakat mal dan ketentuannya menurut ajaran Islam.
Baca Juga: Belum Bayar Zakat Fitrah? 8 Aplikasi ini Tawarkan Bayar Zakat Online
1. Mengenal zakat mal
Zakat mal merupakan harta yang diperoleh tanpa melanggar ketentuan agama, yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Adapun jenis-jenis dari zakat mal, yakni:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Zakat uang dan surat berharga lainnya
- Zakat perniagaan
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Zakat peternakan dan perikanan
- Zakat pertambangan
- Zakat perindustrian
- Zakat pendapatan dan jasa
- Zakat rikaz
Setiap jenis zakat di atas memiliki nisab dan haul yang berbeda-beda. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan, sementara haul merupakan batas waktu kepemilikan harta yang wajib dikenakan zakat (dalam satu tahun hijriyah).
Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan, yuk Cek!