Hukum Selfie di Kuburan saat Ziarah, Bolehkah? Berikut Adab yang Benar
Yuk, cari tahu!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Memasuki bulan suci Ramadan, umat muslim umumnya akan berbondong-bondong melakukan ziarah. Niatnya adalah mengunjungi orang yang telah meninggal untuk mengirimkan doa serta mengingatkan manusia terhadap kematian.
Namun, zaman modern mendorong banyak orang untuk mengabadikan momen saat melakukan berbagai kegiatan, salah satunya adalah selfie di makam. Kira-kira, bolehkah berswafoto di makam? Berikut penjelasannya!
1. Berfoto di kuburan, bolehkah dalam Islam?
Media sosial mendorong banyak orang untuk membuat konten atau sekadar memotret momen di kuburan. Misalnya, melakukan grup foto bersama keluarga yang tengah berziarah atau selfie saat berada di makam.
Selfie menjadi aktivitas modern yang banyak dilakukan orang saat ini untuk mengabadikan momen maupun membagikan kenangan pada khalayak luas. Dilansir NU Online, selfie menjadi haram bila menimbulkan fitnah dan mengandung orang lain untuk berkomentar negatif.
Pemahaman tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi orang yang tengah berziarah, apakah perlu melakukan selfie atau hendaknya fokus untuk berziarah saja. Tak ada anjuran rinci terkait kegiatan berfoto di makam, namun sebaiknya dipikiran kebermanfaatannya dan umat muslim dapat mempertimbangkannya secara bijaksana.
Baca Juga: Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Makam, Apakah Boleh?