Orang yang Wajib Berkurban Menurut Syariat Islam, Gak Punya Utang
#IDNTimesLife Sudah termasuk wajibkah kamu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hukum menyembelih hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha adalah sunah muakkad, yang artinya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Hajj Ayat 34 yang berbunyi :
"Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan menyembelih kurban, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah."
Lantas, siapa orang yang wajib berkurban? Selain orang mampu, berikut kriteria selengkapnya golongan orang yang diwajibkan menyumbang hewan kurban. Simak di bawah ini, yuk!
Baca Juga: 5 Perbedaan Idul Adha dan Idul Fitri yang Harus Kamu Tahu!
1. Merdeka secara finansial
Selama ini, hukum berkurban dalam syariat Islam adalah sunah muakkad, yang mana merupakan ibadah yang ditekankan atau mendekati wajib. Keutamaan berkurban tertera dalam H.R. Abu Hurairah RA, yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat musala kami." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)
Pada Q.S. Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT pun menjelaskan, "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (Q.S. Al-Kautsar [108] : 2). Dalam hal ini, orang yang sudah mampu atau merdeka secara finansial termasuk kriteria golongan yang wajib berkurban.
Baca Juga: Bacaan Doa dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban saat Idul Adha