Tata Cara Mengafani Jenazah Menurut Syariat Islam
#IDNTimesLife Kain kafan dan urutannya perlu diperhatikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai perwujudan hablum minannas, umat muslim memiliki kewajiban mengurus jenazah. Menurut syariat Islam, kewajiban mengurus jenazah dibagi menjadi memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan jenazah. Mengafani jenazah punya tata cara sendiri dan dilakukan setelah dimandikan serta sebelum disalatkan, kemudian dikubur.
Rasulullah SAW pernah berkata dalam HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daun dari Jabir: "Apabila salah seorang dari kamu mengafani saudaranya, maka hendaklah ia mengafaninya dengan baik." Dilansir Kemenag dan "Perawatan Jenazah" oleh Dr. Marzuki, M.Ag., berikut kami paparkan tata cara mengafani jenazah menurut syariat Islam.
1. Alat yang perlu disiapkan
Secara umum, berikut adalah beberapa alat yang perlu disiapkan dalam mengafani mayat:
- Kain kafan kurang lebih 12 meter
- Kapas secukupnya
- Kapur barus yang telah dihaluskan
- Kayu cendana yang telah dihaluskan
- Sisir untuk menyisir rambut
- Tempat tidur atau meja untuk membentangkan kain kafan yang sudah dipotong-potong
Ada beberapa kriteria kain kafan yang bisa digunakan, yang di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mayoritas ulama menyebutkan apabila kain kafan yang digunakan sebaiknya dibeli dari harta orang yang meninggal.
- Kain tidak harus berwarna putih. Rasulullah SAW bersabda dalam HR. Abu Daud dan Tirmidzi: "Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafani mayat dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baiknya pakaian kalian."
- Kain kafan untuk laki-laki dan wanita paling sedikit 1 lembar yang menutupi seluruh tubuh. Menurut sunah, laki-laki membutuhkan 3 lembar, sementara perempuan disunahkan memakai 5 lembar kain.
- Jenis kain kafan tidak memiliki ketentuan spesifik. Namun sebaiknya harus dapat menutupi tubuh dengan baik, tidak tipis atau tembus pandang supaya kulit jenazah tidak tampak.
- Untuk wewangian, Rasulullah SAW dalam HR. Ahmad mengatakan: "Apabila kalian memberi wewangian kepada mayat, maka berikanlah tiga kali."
Baca Juga: Niat, Doa dan Tata Cara Salat Tahajud di Bulan Ramadan
Baca Juga: Ini Niat, Doa dan Tata Cara Salat Taubat di Bulan Ramadan