TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wujudkan Kesejahteraan Hewan Bebas Kekerasan

Bersama kita entaskan kekerasan hewan di Indonesia!

gerakan street feeding untuk kucing liar (dok.pribadi/farah)

Tubuhnya basah terkena hujan semalam. Berjalan sempoyongan, makhluk kecil ini terus mengais sampah di setiap sudut pasar, berharap ada sisa makanan untuk mengisi perutnya. Kukeluarkan botol berisi makanan kucing yang selalu aku bawa di dalam ransel, sekadar untuk berbagi sesama makhluk hidup.

Ya, tak hanya merugikan manusia, pandemi COVID-19 juga berdampak pada kehidupan hewan di Indonesia. Tutupnya pasar pasar dan terbatasnya kegiatan manusia di luar rumah, membuat hewan kesulitan mencari makan dan kelaparan. Ini hanyalah satu dari ribuan kisah sedih kehidupan hewan di tanah air kita. Tak sedikit kasus penyiksaan hewan yang terjadi di negeri ini. Salah satunya adalah Unes. Kucing yang aku rescue karena tubuhnya disiram air panas oleh orang yang tak berhati nurani. 

Namun, tentu kita semua dapat ikut menekan angka kekerasan terhadap hewan dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka dengan mengedukasi sesama agar peristiwa yang dialami Unes tak lagi terulang. Aku percaya, #IndonesiaPulih dari kekerasan hewan akan tercapai bila kita bergerak bersama. 

1. Apa sih, kesejahteraan hewan itu?

kesejahteraan hewan meliputi rasa nyaman yang dimiliki hewan (pixabay.com/free-photos)

Menurut UU No.18 tahun 2009 kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. 

Lalu, apa saja ya tolak ukur kesejahteraan hewan? Nah, kesejahteraan hewan dapat dikatakan tercapai apabila memenuhi prinsip 5 kebebasan yang dicetuskan oleh The World Organisation for Animal Health (OIE). Lima prinsip tersebut terdiri atas bebas dari rasa haus dan lapar, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit dan penyakit, bebas mengekspresikan perilaku alami dan bebas dari rasa takut dan tertekan.

Baca Juga: 5 Azas Kesejahteraan Hewan yang Patut Kita Ketahui

2. Pemerintah sudah mengatur undang undang tentang kesejahteraan hewan, lho!

pelaku kekerasan terhadap hewan dapat di tindak pidana (pixabay.com/ichigo121212)

Pelaku tindak penyiksaan terhadap hewan dapat dijerat pasal 302 KUHP. Selain itu, dalam Pasal 91B UU 41/2014 juga menjelaskan tentang hukum penyiksaan terhadap hewan. Namun, kasus penyiksaan terhadap hewan masih terbilang tinggi karena masyarakat tidak tahu menahu mengenai adanya undang undang yang mengatur kesejahteraan hewan. Menurut Animal Protection Index, pada tahun 2020, Indonesia menduduki peringkat E. Waduh! Semoga Indonesia dapat lebih tegas dalam menindak pelaku kekerasan terhadap hewan, ya.

3. Kamu bisa ikut bantu memerangi penyiksaan hewan!

pixabay.com/sasint

Edukasi termasuk salah satu cara efektif untuk membantu #IndonesiaPulih dari kekerasan hewan. Kamu bisa mulai dari lingkungan terdekat seperti adik, kakak dan teman. Penggunaan platform sosial media juga sangat membantu lho! Kamu bisa mulai edukasi kesejahteraan hewan melalui instagram, twitter dan TikTok.

4. Sterilisasi dapat meningkatkan kesejahteran hewan

sterilisasi mampu meningkatkan kesejahteraan hewan (pixabay.com/ilyessuti)

Sterilisasi adalah tindakan bedah untuk mengangkat organ reproduksi hewan. Ternyata, sterilisasi memiliki banyak manfaat bagi kesehatan hewan. Selain itu, sterilisasi mampu menekan over populasi yang terjadi di Indonesia. Yuk, jangan ragu untuk konsultasi perihal steril kepada dokter hewan.

Baca Juga: 10 Fakta Menyedihkan Kekerasan Hewan di Seluruh Dunia, Yuk Beraksi!

Verified Writer

Farah Rachmah

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya