5 Fakta Menarik Pengelolaan Limbah Tambang Freeport Indonesia
Limbahnya dikelola untuk pelestarian lingkungan, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kita tentu sudah familier dengan PT Freeport Indonesia. Dikenal sebagai salah satu perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia, PTFI--sebutan pendeknya--sudah berdiri lebih dari 50 tahun lalu. Selama itu, tentunya PTFI berkontribusi terhadap pemasukan negara dengan menghasilkan jutaan ton tambang mineral, mulai dari emas, perak, dan tembaga.
Selain itu, PTFI memegang prinsip berkelanjutan lingkungan dan kehidupan manusia (mining for life). Tak dipungkiri, aktivitas pertambangan kerap menuai perdebatan lantaran dampaknya terhadap lingkungan. Namun, PTFI sejak awal berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan Papua dengan menerapkan konsep pertambangan berkelanjutan.
Seperti yang disampaikan di Indonesia Writers Festival 2021, PTFI menyatakan, dengan menerapkan aktivitas tambang yang ramah lingkungan, tentunya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Papua dari segi sosial maupun ekonomi.
Oleh karena itu, PTFI sangat fokus terhadap pengelolaan limbah tambang. Nah, ada beberapa hal menarik, lho, mengenai pengelolaan limbah yang dilakukan PTFI. Kita simak selengkapnya di bawah ini, yuk!
1. Mengelola limbah dengan prinsip waste hierarchy
Seperti yang kerap dilakukan industri dalam mengelola limbah. PTFI juga menerapkan prinsip 3R, yaitu reduce, reuse, dan recycle. Tapi, tak cuma itu. PTFI juga melakukan reduce, reprocess dan downcycle terhadap limbah yang dihasilkan sehingga lebih bermanfaat dan berkelanjutan.
Di tahap awalnya, PTFI melakukan pengurangan limbah. Kemudian, limbah-limbah tersebut digunakan kembali dan didaur ulang menjadi produk baru yang bermanfaat. Tahap lainnya adalah recovery energy, yakni mengolah limbah menjadi sumber energi baru. Ketika tidak dapat diolah atau digunakan kembali, limbah akan ditimbun sesuai peraturan Pemerintah Indonesia.
PTFI sendiri juga punya tiga lokasi berbeda untuk mengelola limbah yang tidak berbahaya, yakni di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Koteka, TPA MP74 di dataran tinggi, dan TPA MP38 di dataran rendah. Sementara itu, limbah yang berbahaya akan dibawa ke industri pengolah di dalam negeri yang telah memiliki izin.
Baca Juga: 5 Peran Besar Freeport Indonesia untuk Perekonomian Masyarakat Papua
Baca Juga: 5 Bukti Nyata Freeport Indonesia Peduli dengan Lingkungan Papua
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.