TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah, Jangan Lupa

Lunasi fidyah sekarang sebelum puasa menjelang

Membayar fidyah sejumlah makan dalam sehari (pexels.com/Julia M Cameron)

Fidyah adalah cara mengganti puasa dengan cara memberi makan orang miskin. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin."

Lalu berapa besaran atau jumlah yang diberikan pada orang miskin ini? Siapa saja golongan yang wajib membayar fidyah? Simak penjelasan di bawah ini, siapa tahu kamu atau keluargamu salah satunya.

1. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan bayinya

Ibu hamil wajib membayar fidyah (pexels.com/Fadime Erbass)

Menurut empat pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i, besaran fidyah adalah 1 mud gandum. Atau setara dengan 0,75 kilogram beras. Bisa diartikan untuk mengganti utang puasa satu hari, diganti dengan memberi makan orang miskin sejumlah dengan jumlah makan kita dalam sehari.

Ibu hamil dan menyusui menjadi salah satu golongan yang wajib membayar fidyah. Rasulullah bersabda “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi perempuan yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” (HR. Abu Dawud). Allah SWT memang telah memberi keringanan bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa Ramadan. 

Namun, tetap ada terms and conditions yang harus diperhatikan. Seperti ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir akan dirinya saja tidak harus membayar fidyah. Namun, jika tidak berpuasa karena khawatir akan kandungannya dan bayinya mereka wajib mengqada puasa dan hanya membayar fidyah. Begitu pula ibu yang menyusui. Jika ia khawatir bayinya tidak mendapat nutrisi yang tepat, boleh baginya tidak berpuasa. Namun tetap mengqada dan membayar fidyah. Seperti dalam hadis Rasulullah SAW “Wanita menyusui dan wanita hamil, jika takut terhadap anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan memberi makan“. (HR Abu Dawud)

Baca Juga: Tuntunan Lengkap Fidyah Puasa: Ketentuan Besaran hingga Niatnya

2. Orang yang lupa atau menunda membayar utang puasa

Orang yang menunda membayar hutang puasa wajib membayar fidyah (pexels.com/RODNAE Productions)

Golongan kedua yang wajib membayar fidyah adalah mereka yang tidak berpuasa pada Ramadan sebelumnya dan belum sempat mengganti puasanya. Beberapa pendapat menyatakan bahwa mereka harus membayar fidyah. Terutama jika sengaja mengakhirkan membayar utang puasa. Namun, hadis ini daif sehingga tidak bisa dijadikan patokan utama. Sedangkan pendapat kedua yang dahir atau lebih kuat menyatakan bahwa tidak wajib orang yang menunda membayar utang puasanya untuk membayar fidyah. Tapi dia berdosa akan hal itu. 

Lalu, bagaimana jika tidak berpuasa karena sakit dan sakitnya itu bisa sembuh? Orang tersebut harus membayar utang puasanya dengan cara mengqada. Tapi, jika sampai tiba Ramadan lagi dan ia belum membayar lalu meninggal, maka wajib untuk membayar fidyah. Sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Keluarga bisa membayarkan fidyah menggunakan harta orang meninggal tersebut.

3. Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh

Orang yang sakit parah wajib membayar fidyah (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Allah SWT selalu memberi kemudahan bagi hamba-Nya. Salah satunya adalah jika seseorang mengalami sakit keras, maka ia tidak diwajibkan untuk berpuasa. Bahkan jika penyakitnya tidak ada harapan untuk sembuh, seperti sakit menahun atau penyakit yang ganas, orang tersebut boleh membayarkan fidyah saja. Tanpa harus mengqada puasa yang ditinggalkan.

Hal ini dikarenakan orang tersebut sudah tidak mampu berpuasa. Karena kondisi fisik atau kebutuhan untuk berobat. Lalu, bagaimana jika orang yang awalnya didiagnosis tidak bisa sembuh itu bisa sembuh? Maka tidak wajib baginya untuk mengqada puasa yang ia tinggalkan saat sakit parah. Karena kewajibannya saat itu adalah membayar fidyah. Sehingga gugur kewajibannya untuk mengqada puasa.

4. Orang tua yang sudah sangat renta

Orang tua yang sudah tidak sanggup puasa wajib membayar fidyah (pexels.com/RODNAE Productions)

Golongan keempat yang wajib membayar fidyah karena tidak berpuasa adalah orang yang sudah tua. Mereka adalah orang tua atau lansia yang sangat renta. Mereka boleh tidak berpuasa karena kondisi tubuh yang sudah tidak kuat. Karena memang usia tubuh jika semakin tua maka semakin melemah. Memang ada lansia yang masih memiliki tubuh bugar, sehingga dirinya tetap diwajibkan untuk berpuasa. 

pendapat dari Ibnu Abbas,  Abu Hanifah, Abu Hurairah, Ats Tasuri, Sa'id bin Jubair, Ali, dan Auza'i mengatakan bahwa orang tua yang jompo, baik laki-laki maupun perempuan, jika merasa berat mereka boleh berbuka. Atau tidak berpuasa. Untuk menggantinya, mereka wajib memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Jadi, jika ada nenek atau kakakmu yang sudah tua dan fisiknya melemah, jangan dipaksa untuk berpuasa. Karena Allah sudah memberi mereka keringanan.

Baca Juga: Mengenal Fidyah: Tata Cara dan Siapa yang Wajib Membayarnya

Verified Writer

Grace Putri Aria

sedang belajar menjadi penulis yang baik

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya