TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Hal yang Harus Dilakukan saat Kamu Jadi Korban KDRT, Catat!

Jangan malu untuk melapor

Kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nyatanya bisa dialami siapa saja, mulai dari orang biasa, pejabat, hingga aktris tanah air. Sayangnya, terkadang sosok yang menjadi korban kerap kali memilih diam lantaran takut mendapat pandangan negatif dari orang lain.

Padahal, sebagai korban kamu layak mendapat pembelaan dan perlindungan agar gak mengalami kekerasan dari pasangan sendiri. Untuk itu, jika kamu mengalami KDRT, segera lakukan lima hal di bawah ini!

1. Hubungi keluarga atau teman

Ilustrasi menelpon (IDN Times/Rizka Yulita)

Ketika mengalami KDRT, jangan malu untuk segera mencari pertolongan. Kamu bisa menghubungi kontak pertama yang terlintas dalam pikiran, seperti keluarga atau teman terdekat.

Minta tolonglah pada mereka sesegera mungkin agar kamu bisa lekas lega. Selain itu, kamu juga bisa bersikap tangguh untuk melawan semua tipu muslihat dari pasangan pelaku KDRT.

2. Buat rencana penyelamatan diri

ilustrasi berpikir (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Jika kamu gak berani untuk melawan pelaku KDRT, cobalah untuk membuat rencana penyelamatan diri. Kamu bisa mencari kontak darurat yang bisa dihubungi kapan pun saat dibutuhkan.

Kamu juga bisa menyiapkan perencanaan, mulai dari keuangan hingga perlengkapan untuk menyelamatkan diri. Gak ketinggalan, kamu juga harus siap secara mental dengan segala risiko yang akan terjadi setelahnya.

Baca Juga: 5 Tips agar Keharmonisan Rumah Tangga Tetap Terjaga, Hindari KDRT!

3. Beri sinyal pertolongan dengan menunjukkan empat jari dan kepalkan tangan

Sinyal pertolongan jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga (Instagram.com/@lbhapik.jakarta))

Untuk meminta bantuan, kamu juga bisa memberi sinyal pertolongan dengan gerakan tertentu. Misalnya, tunjukkan 4 jari ke arah kamera, setelah itu sembunyikan ibu jari ke dalam kepalan. Sinyal ini dapat digunakan saat melakukan panggilan video dengan rekan atau saudara.

"Jika kamu melihat teman atau saudara kamu menggunakan sinyal ini, segera hubungi penyedia layanan terdekat untuk melaporkan dan mengakses bantuan hukum atau evakuasi ke rumah aman," tulis LBH Apik.

4. Melapor ke LBH APIK

Ilustrasi Kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, segeralah membuat laporan ke petugas terdekat atau lembaga layanan. Korban kekerasan dilindungi oleh negara, sehingga kamu bisa meminta lembaga bantuan hukum di wilayah terdekat untuk melindungi dan membantumu menyelesaikan kasus KDRT.

Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK, Uli Pangaribuan menjelaskan bahwa laporan yang diterima adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 33 kasus. Setelah itu Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) 30 kasus, pelecehan seksual 8 kasus dan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 7 kasus.

"Pidana Umum 6 kasus, perkosaan 3 kasus, kasus di luar kekerasan berbasis Gender 3 kasus, perdata keluarga 2 kasus, pinjol 2 kasus, waris, pemaksaan orientasi seksual serta kasus permohonan informasi layanan masing-masing 1 kasus," ujar Uli dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/4).

Baca Juga: 5 Alasan Kasus KDRT Harus Ditanggapi dengan Serius dan Penuh Empati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya