TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Hal yang Membatalkan Wudu, Bikin Salat Kamu Gak Sah!

Jika sudah tahu, segera hindari ya

Ilustrasi wudu (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Secara bahasa, kata wudu' (الوُضوء) dalam bahasa Arab berasal dari kata Al-Wadha'ah (الوَضَاءَة) yang bermakna An-Nadhzafah (النظافة) atau kebersihan. Rasulullah SAW pernah berkata, "Tidaklah salat itu diterima apabila tanpa wudu".

Namun, ada beragam hal dan faktor yang bisa membuat wudu menjadi batal dan salat gak sah. Nah, berikut ini di antaranya yang wajib kamu ketahui.

1. Keluar sesuatu dari dua lubang kemaluan

ilustrasi wudu (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja', disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudu adalah apa pun yang keluar dari dua kemaluan (qubul dan dubur). Hal tersebut bisa apa saja, termasuk benda cair seperti air kencing, air mani, wadi, madzi, darah, nanah, atau cairan apa pun.

Bisa juga berupa benda padat seperti kotoran manusia, batu ginjal, cacing, dan najis yang wujudnya berupa benda gas, seperti kentut. Semuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur, maka wudunya menjadi batal.

Allah SWT berfirman:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya:

"Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah: 6)

2. Tidur dalam keadaan tidak duduk

ilustrasi sulit tidur (freepik.com/jcomp)

Masih dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H), disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudu adalah tidur dalam keadaan tidak menempatkan bokong atau pantat ke lantai. Dalil yang melandasi hal ini adalah:

مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ. رواه أبو داود وابن ماجه.

Artinya: "Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudu." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Hadis lain juga menyebutkan hal serupa, yakni:

عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله  يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ.

Artinya:

"Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata bahwa para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian salat tanpa berwudu." (HR. Muslim) Kemudian dari hadis tersebut Abu Daud menambahkan, "Hingga kepala mereka tertunduk dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW".

3. Bersentuhan kulit dengan yang bukan mahram

Ilustrasi bukan mahram (pexels.com/Jack Sparrow)

Selanjutnya, disebutkan pula bahwa yang termasuk membatalkan wudu adalah sentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mahram. Namun, apabila sentuhan yang terjadi adalah menyentuh kuku, gigi, dan rambut wanita, maka wudunya tidak batal.

Selain itu, sentuhan kulit dengan kain yang menghalangi, maka wudunya juga tidak batal. Begitu juga sentuhan dengan sesama mahram, wudunya tidak akan batal. Dalil yang melandasi hal ini adalah:

عن ابن شهاب عن سالم بن عبد الله ابن عمر عن أبيه قال: قبلة الرجل امرأته وجسها بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أو جسها بيده فعليه الوضوء. رواه مالك في الموطأ والبيهقي. وهذا إسناد في نهاية من الصحة.

Artinya: "Dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bin Ibnu Umar dari Umar bin Khattab RA berkata: Mencium istri dan menyentuhnya termasuk Mulamasah. Siapa yang mencium istrinya atau menyentuhnya maka wajib baginya berwudu." (HR. Malik dalam Al-Muwatto' dan Imam Baihaqi. Sanad Hadis Ini Paling Sahih)

Adapun hadis yang menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah mencium istrinya kemudian langsung salat adalah hadis dhaif atau lemah, yakni:

عن حبيب ابن أبي ثابت عن عروة عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قبل بعض نسائه ثم خرج إلى الصلاة ولم يتوضأ. رواه الترمذي وابن ماجه وداود والبيهقي.

Artinya: "Dari Hubaib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah RA. Sesungguhnya Nabi SAW pernah mencium istrinya kemudian keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi." (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Dawud & Baihaqi dengan sanad yang dhaif)

Adapun hadis di bawah ini yang menyebutkan bahwa Nabi SAW menyentuh Aisyah ketika salat itu adalah sentuhan yang ada kain yang menghalanginya. Sebab, orang tidur biasanya menggunakan kain selimut. Sehingga sentuhan jika ada kain penghalang maka wudunya tidak batal.

وعن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم :كان يصلي وهي معترضة بينه وبين القبلة فإذا أراد أن يسجد غمز رجلها, فقبضتها. رواه البخاري ومسلم

Artinya: "Dari Aisyah RA. Sesungguhnya Nabi SAW melakukan salat. Sementara Aisyah tidur di antara beliau dan arah kiblat, apabila Nabi hendak sujud beliau geser kaki Aisyah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: 6 Tips Salat Tarawih Penuh Tanpa Batal Wudu

4. Menyentuh qubul

Ilustrasi menyentuh kemaluan (unsplash.com/Taylor Harding)

Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan juga bahwa menyentuh kemaluan depan dengan telapak tangan tanpa penghalang, dapat membatalkan wudu. Namun, jika terdapat kain yang menghalangi, maka wudu tak batal.

Dalil yang melandasi hal ini adalah Hadis Riwayat Ahmad dan At-Tirmizi yang berbunyi:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأ

Artinya:

"Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudu." (HR. Ahmad dan At-Tirmizi)

5. Menyentuh dubur

Ilustrasi dubur (Pexels.com/Kantser Sofia)

Menyentuh kemaluan belakang (dubur) dengan telapak tangan tanpa penghalang, dikatakan juga dapat membatalkan wudu. Meski begitu, jika ada kain yang menghalangi, maka wudunya tidak batal.

Dalil yang melandasi hal ini sama dengan hadis yang menyatakan wudu akan batal bila menyentuh kemaluan depan (qubul). Jadi, baik bagian depan atau belakang, jika kamu menyentuhnya secara sengaja bisa menyebabkan wudu menjadi batal dan salat gak sah.

6. Hilang akal

Ilustrasi hilang akal (Pexels.com/Pixabay)

Hal terakhir yang membatalkan wudu adalah hilang akal, baik disebabkan oleh mabuk, gila, atau pingsan. Dalil yang melandasi hal ini sama dengan perkara tidur yang membatalkan wudu. 

Sebab, orang yang tidur itu sama-sama tidak sadarkan diri sehingga bisa dikatakan hilang akal. Maka dari itu, wudunya juga akan batal.

7. Muntah

ilustrasi perut terasa mual dan ingin muntah (freepik.com/racool-studio)

Muntah adalah keluarnya makanan atau minuman dari lambung melalui mulut. Tidak hanya saat perut kosong, muntah setelah wudu juga bisa membatalkannya. Namun, ada dua pendapat dalam mazhab Hanafi bahwa jika seseorang muntah seteguk, maka muntah tersebut dapat membatalkan wudu.

Di sisi lain, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, muntah tidak dapat membatalkan wudu. Hal ini karena Rasulullah pernah muntah satu kali setelah wudu dan tidak mengulangi wudunya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuteks Halal dari Brand Lokal, Wudu Friendly

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya