TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hadis-hadis tentang Utang, Ada Hukum hingga Ketentuannya

Bisa menjadi pengingat diri

Ilustrasi Utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Perkara utang piutang memang telah diatur dalam Islam karena menjadi hal yang cukup sensitif. Walau begitu, sebenarnya utang piutang menjadi hal yang umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Namun, tetap ada batasan dan hukum yang harus dipatuhi.

Dalam hadis-hadis Rasulullah SAW, terdapat panduan yang jelas mengenai hukum utang. Ada juga peringatan tentang bahaya-bahaya yang mungkin terkait dengan berutang. Ini dia kumpulan hadis tentang utang yang harus kamu tahu!

1. Hukum berutang menurut Islam

Ilustrasi beban utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Islam, utang gak diharamkan, tetapi dikenai aturan yang ketat. Sebagai umat Muslim, wajib hukumnya menaati aturan ini. Sebagaimana yang tertulis dalam hadis,

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barang siapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya," (HR Bukhari).

2. Perintah untuk segera melunasi utang

Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam Islam, utang harus dibayar sesegera mungkin. Rasulullah juga memberikan peringatan keras terkait dengan keterlambatan membayar utang. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

"Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman," (HR Bukhari).

Jika kamu berutang, maka diwajibkan membayarnya sesegera mungkin. Jangan sampai menunda terlalu lama. Terlebih jika kamu memang sudah mampu untuk membayarnya, maka segera bayar utang tersebut.

3. Hukuman bagi orang yang gak membayar utang

ilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

"Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham," (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).

"Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri," (HR. Ibnu Majah).
"Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni, kecuali utang," (HR. Muslim).
"Dalam urusan utang, demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, tetapi ia memiliki tanggungan utang, maka ia tidak akan masuk surga sampai melunasi utangnya," (HR. Ahmad).
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak utang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia," (Ibnul Qayyim dalam Al Fawaid hal. 57, Darul Aqidah).

Baca Juga: 10 Hadis dan Ayat Al-Qur'an tentang Zina, Ditimpa Azab yang Pedih! 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya