TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perempuan Pergi Umrah Tanpa Suami, Apakah Diperbolehkan?

Ada beberapa pendapat dari setiap mazhab

Ilustrasi muslimah (unsplash.com/Maria Teneva)

Saat ini, umat Muslim sudah mulai memasuki musim haji. Dalam agama Islam, ibadah haji memang termasuk ke dalam rukun Islam. Namun, bentuknya hanya wajib bagi orang yang mampu menjalankannya. Sebagai alternatifnya, kita bisa melaksanakan umrah terlebih dahulu yang biayanya pun lebih murah.

Dalam pelaksanaan ibadah umrah, terkadang muncul beberapa pertanyaan. Salah satunya adalah terkait pelaksanaan umrah bagi perempuan yang belum memiliki suami. Lantas, bagaimana hukum umrah tanpa suami? Apakah tetap diperbolehkan? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Istilah mahram dalam agama Islam

ilustrasi muslimah (pexels.com/Monstera)

Dalam agama Islam, terdapat istilah mahram, yaitu anggota keluarga yang gak boleh dinikahi. Dalam Islam juga, terdapat hadis yang mengatakan bahwa perempuan gak diperbolehkan bepergian tanpa mahram. Sebagaimana yang terkandung dalam hadis,

"Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda: Janganlah seorang perempuan bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya," (HR Bukhari dan Muslim).

Hal itulah yang akhirnya sering menjadi perdebatan. Saat menjalankan umrah, ada juga perdebatan terkait perkara tersebut. Karenanya, banyak muncul pertanyaan, 'Apakah perempuan boleh melaksanakan umrah tanpa mahramnya?'

Baca Juga: Kisah Nek Sari, Bisa Naik Haji Berkat Berkebun di Pekarangan Rumah

2. Pendapat dari 4 mazhab

ilustrasi Makkah (pexels.com/Mutahir Jamil)

Menurut ulama dari Mazhab Maliki, perempuan yang menjalankan umrah harus ditemani oleh mahramnya. Mahram yang dimaksud bisa berupa suami, saudara kandung, atau kerabat perempuan. Jadi, mahram yang dimaksud memang gak mengacu pada suami saja.

Lalu, menurut Mazhab Hanafi, seorang perempuan diperbolehkan menjalankan ibadah umrah tanpa harus ada mahramnya. Namun, harus tetap mengikuti semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Misalnya, perjalanan dari rumahnya menuju ibadah umrah bisa ditempuh dalam waktu 3 hari. Kalau terpenuhi, maka perempuan diperbolehkan melaksanakan umrah tanpa mahram atau suami.

Sedangkan menurut Mazhab Syafi'i, seorang perempuan boleh melaksanakan umrah tanpa mahram atau suami. Dengan syarat, kondisinya memang aman dan gak membahayakan perempuan tersebut. Kalau sedang gak aman, maka disarankan untuk ditemani oleh mahram.

Terakhir adalah menurut Mazhab Hambali, pendapatnya sama dengan Mazhab Maliki. Mazhab ini melarang perempuan untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa mahram. Mahram yang dimaksud pun sama, bisa berupa keluarga atau suaminya.

3. Pendapat lainnya dari hadis

Ilustrasi makkah (unsplash.com/طفاف ابوماجدالسويدي)

Secara umum, perempuan memang gak disarankan keluar rumah tanpa mahramnya jika lebih dari 3 hari. Hal tersebut disinggung dalam hadis Bukhari dan Muslim. Lalu, ada juga hadis lainnya yang menyebutkan bahwa,

"Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah seorang wanita bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya,'" (HR Tirmidzi).

Konteks hadis tersebut merujuk pada perjalanan atau pergi haji. Namun, ada juga beberapa hadis yang menyatakan bahwa perempuan boleh bepergian tanpa mahram. Sebagaimana tertulis dalam hadis,

"Umar mengizinkan para istri Nabi SAW pergi haji pada haji yang terakhir dan mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf," (HR Muslim).

Ada juga pendapat lain mengatakan bahwa mahram bisa digantikan oleh seorang perempuan yang dapat dipercaya. Hanya saja, hal tersebut hanya diperbolehkan untuk urusan seperti haji atau umrah.

Baca Juga: Tata Cara Umrah Sesuai Sunah, Sudah Tahu?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya