TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbedaan Zakat Fitrah dan Fidyah, Begini Aturan Bayarnya!

Apakah wajib dilakukan oleh semua umat muslim?

ilustrasi memberi bahan makanan (pexels.com/RDNE Stock project)

Selain berpuasa, ibadah wajib lain yang juga dilakukan umat muslim di bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah dan fidyah (untuk beberapa golongan). Dalam praktiknya, seseorang harus memberikan sejumlah makanan pokok, seperti beras atau membayar sejumlah uang berdasarkan aturan.

Meskipun keduanya tampak sama, tetapi zakat fitrah dan fidyah merupakan dua ibadah yang berbeda. Yuk, simak penjelasannya di bawah!

1. Pengertian zakat fitrah

ilustrasi uang logam (pexels.com/RDNE Stock project)

Secara sederhana, zakat fitrah bisa didefinisikan sebagai zakat atau jumlah harta yang dikeluarkan oleh setiap umat muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dikutip NU Online, dijelaskan bahwa hukum membayar zakat fitrah adalah wajib untuk perempuan, laki-laki, anak-anak, orang dewasa, orang tua, serta setiap orang yang merdeka (bukan budak). Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia)." (HR Bukhari - Muslim)

Zakat fitrah dibayar menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah tertentu, misalnya gandum, kurma, susu, atau beras jika di Indonesia. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan ukuran 1 sha'  atau sekitar 2,5 sampai 3 kilogram. 

Waktu menunaikan zakat fitrah bisa dilakukan sebelum salat ied atau pada awal bulan Ramadan. Zakat ini gak bisa dikeluarkan setelah salat ied. Jika hal tersebut dilakukan, maka itu termasuk dalam sedekah biasa dan gak menggugurkan kewajiban zakat fitrah.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi dalam Kandungan, Wajib atau Tidak?

2. Pengertian fidyah

ilustrasi perempuan tua (unsplash.com/Harry cao)

Sedangkan, fidyah merupakan sebuah tebusan yang harus dibayarkan oleh muslim yang gak mampu menjalankan ibadah mahdhah atau wajib, dalam hal ini orang yang gak mampu berpuasa. Namun, ibadah ini gak bisa dilakukan oleh semua orang Islam dan hanya berlaku untuk golongan-golongan tertentu saja.

Dilansir NU Online, golongan orang yang wajib mengganti puasa dengan fidyah adalah dia yang gak mampu menjalankan ibadah puasa baik di bulan Ramadan atau di luar bulan tersebut. Misalnya, orang yang sudah renta dan sangat lemah atau sakit yang gak ada harapan sembuh.

Selain itu, aturan ini juga bisa berlaku pada perempuan hamil atau menyusui yang gak berpuasa Ramadan karena khawatir dengan kondisi bayi atau janin. Namun, pada kondisi tersebut diberlakukan kewajiban ganda, yakni seseorang wajib membayar fidyah dan meng-qada atau membayar puasanya di hari yang lain. 

Madzhab Imam Syafii seperti Imam Nawawi dan Syekh Ahmad Zainuddin Al ‎Fanani juga menegaskan, bahwa kewajiban fidyah ini berlaku bagi setiap ‎muslim yang lalai mengganti qada puasa Ramadan hingga datang bulan ‎Ramadan berikutnya. Kelalaian tersebut gak disebabkan oleh halangan ‎yang dibenarkan oleh hukum syari. Sehingga, jangan sampai kamu telat mengganti hutang puasamu, ya!

Verified Writer

Nurkorida Aeni

Hai

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya