Tata Cara Salat Bagi Muslim yang Dalam Keadaan Sakit
#RamadanDiRumah Meski lemah, salat masih bisa ditegakkan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Salat diwajibkan untuk semua Muslim yang balig dan berakal. Mereka adalah mukalaf, orang yang terkena beban syariat. Yang dibolehkan untuk meninggalkan salat hanyalah anak yang belum balig dan orang yang tak berakal.
Namun, wanita yang sedang nifas dan haid diperbolehkan untuk tidak salat. Lantas, bagaimana dengan orang yang sakit? Orang yang sakit tetap diwajibkan untuk salat. Namun, ada beberapa keringanan untuknya.
Lantas, bagaimana dengan orang yang tak mampu berdiri, tak mampu duduk, bahkan tak mampu menggerakkan tubuhnya? Simak tata cara salat bagi orang sakit di bawah ini!
Baca Juga: Tata Cara Salat Gerhana Matahari, Bacaan Niat Salat Kusuf Menurut PBNU
1. Bagi yang tidak mampu berdiri
Orang yang tak mampu berdiri, diperbolehkan salat sambil duduk. Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan duduk bersila. Jika tak memungkinkan, diperbolehkan duduk dengan cara apa pun yang mudah dilakukan.
- Duduk menghadap ke kiblat. Namun jika tidak memungkinkan, maka tidak mengapa.
- Cara bertakbir dan bersedekap sama seperti salat dalam keadaan berdiri. Tangan di angkat hingga sejajar dengan telinga, kemudian tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri.
- Cara rukuknya yaitu membungkukkan badan sedikit. Ini merupakan bentuk imaa sebagaimana dalam hadis Jabir. Lalu, kedua telapak tangan di lutut.
- Cara sujudnya juga sama sebagaimana sujud biasa, jika memungkinkan. Jika tak memungkinkan, maka membungkukkan badannya lebih banyak dari ketika rukuk.
- Cara tasyahud yaitu dengan meletakkan tangan di lutut dan melakukan tasyahud seperti biasa.
Baca Juga: Wabah COVID-19: Salat Jumat di Istiqlal Diganti Salat Zuhur di Rumah