TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dosa Menggugurkan Kandungan Hasil Zina dalam Islam, Dosanya Dobel

Dosa hasil zina ditambah dengan dosa membunuh anak

ilustrasi ibu hamil (unsplash.com/freestocks)

Sebagai seorang muslim, tentu kita semua tahu bahwa zina adalah perbuatan yang dilarang keras oleh Allah Swt. Bahkan, Rasulullah Saw pun mengingatkan kepada umatnya tentang betapa beratnya hukuman pelaku zina. Lalu, bagaimana dengan dosa menggugurkan kandungan hasil zina

Dilansir berbagai sumber, aborsi atau menggugurkan kandungan hasil zina akan diganjar dosa berlipat ganda. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Hukum menggugurkan kandungan hasil zina

ilustrasi anak yang sendirian (pexels.com/Pixabay)

Seorang ulama terkenal yaitu Buya Yahya memberikan pendapat bahwa tidak diperbolehkan menggugurkan bayi ketika kondisi dari sang ibu dan bayi dalam keadaan sehat dan normal.

Dalam sebuah video YouTube dari kanal Al-Bahjah TV pada 19 Maret 2023, Buya Yahya mengungkapkan bahwa, “Menggugurkan kandungan dalam keadaan normal di atas 4 bulan mutlak tidak diperkenankan.”

Buya Yahya juga menambahkan bahwa jika kandungan tersebut adalah hasil zina di luar pernikahan, dapat dikatakan dosa si pelaku akan berlipat ganda.

“Sudah dosa zina, membunuh anak, dobel itu dosanya,” ungkapnya.

Dengan demikian, dosa menggugurkan kandungan hasil zina hukumnya dosa besar karena sama saja menghilangkan nyawa manusia. Ditambah lagi melakukan perbuatan zina yang juga merupakan dosa besar.

2. Bolehkah menggugurkan kandungan saat masih berbentuk janin?

ilustrasi ibu hamil ke dokter (pexels.com/MART PRODUCTION )

Sebagian ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai dosa menggugurkan kandungan hasil zina. Menurut Imam Ramli dari Madzhab Syafi'i, menggugurkan kandungan hasil perbuatan zina merupakan hal yang diperbolehkan sebelum janin tersebut ditiup rohnya. 

Pendapat dari Madzhab Hanafi juga memperbolehkan menggugurkan janin hasil perzinahan. Dengan alasan, karena pada usia janin di bawah 120 hari, janin masih belum terbentuk (ما لم يتخلق شيء منه).

Pendapat lain dari mayoritas ulama dalam Madzhab Hanafi adalah diperbolehkannya melakukan aborsi jika terdapat udzur atau alasan yang dapat diterima secara syariah. Namun, hal tersebut akan menjadi dosa jika tidak memiliki alasan yang bisa diterima secara syariah.

Para ulama dari Madzhab Hambali juga turut memberikan pendapat mengenai hal ini. Mereka memperbolehkan aborsi pada fase pertama kehamilan yaitu fase nuthfah atau 40 hari pertama. Sedangkan menurut Ibnu Wahban, bolehnya melakukan aborsi jika seseorang tersebut sedang mengalami keadaan yang darurat. 

Namun, nyatanya banyak pula pendapat yang dengan tegas melarang menggugurkan kandungan meski usia kandungan masih di bawah 40 hari. Simak penjelasannya di bawah ini.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya