Ini Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam dan Manfaatnya
Jangan asal mencukur kalau belum baca ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tahukah kalian bahwa mencukur bulu kemaluan merupakan salah satu hal yang bisa kalian lakukan untuk menjaga kebersihan diri. Selain itu, dengan mencukur bulu kemaluan, kamu dapat terhindar dari infeksi dan penyakit-penyakit kemaluan lainnya.
Namun, bagaimana hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam? Pada artikel ini, IDN Times telah merangkum ulasan tentang hukum mencukur bulu kemaluan serta manfaat dan cara mencukur yang benar di bawah ini!
1. Hukum mencukur bulu kemaluan
Bagi umat Islam, hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunah. Jadi, sekarang kalian gak perlu was-was lagi untuk membersihkan area intim kalian. Untuk lebih pastinya, kalian bisa simak beberapa pendapat dari para ulama serta hadis yang menjelaskan mengenai hukum mencukur bulu kemaluan di bawah ini.
Hukum mencukur bulu kemaluan menurut hadits riwayat Muslim di mana Rasulullah SAW bersabda:
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الِاسْتِحْدَادُ والْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ
Artinya:
“Lima perkara merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku,” (HR Muslim).
Selain itu, salah satu ulama muda Indonesia yaitu Buya Yahya membagikan pendapatnya dalam salah satu video pada kanal YouTube pribadinya. Ulama tersebut menjelaskan bahwa mencukur bulu rambut, termasuk di area-area intim seperti ketiak dan kemaluan merupakan bagian dari menjaga kebersihan.
Meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat, namun beberapa ulama dari berbagai mahzab menyatakan bahwa membersihkan bulu kemaluan dengan mencabut atau mencukurnya merupakan suatu hal yang sunah hukumnya.
Menurut pernyataan dari Madzhab Hanafiyah, hukum membersihkan bulu kemaluan adalah sunah jika dengan cara mencabutnya, akan tetapi dari Madzhab Maliki justru mengungkapkan bahwa sunnahnya bukan mencabut namun mencukur.
Sementara itu, dari Madzhab Syafi’i memiliki pandangan bahwa cara membersihkan bulu kemaluan dapat dibedakan dari muslim yang masih belum menikah dengan perempuan yang sudah lanjut usia.
Membersihkan bulu kemaluan untuk perempuan muslim yang masih muda disunahkan untuk mencabut bulunya. Namun, untuk perempuan yang sudah lanjut usia disunahkan untuk mencukurnya saja.