Hukum Mengakhiri Hidup dalam Islam, Termasuk Dosa Besar
Perbuatan yang dilarang dalam Islam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Belakangan, terdapat banyak kasus bunuh diri yang terjadi di beberapa kota di Indonesia. Sayang, tindakan mengakhiri hidup kerap dianggap solusi ideal lantaran sudah tidak kuat menanggung beban kehidupan.
Bahkan, di Indonesia, Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa pada 2022, kasus bunuh diri mencapai 826 kasus. Angka tersebut meningkat sebanyak 6,37 persen dibandingkan tahun 2018.
Dalam Islam, mengakhiri hidup termasuk salah satu perbuatan dosa besar. Selengkapnya, berikut hukum mengakhiri hidup dalam Islam lengkap dengan ayat Al-Qur'an dan haditsnya.
1. Hukum bunuh diri dalam Islam
Al-Qur'an dan hadits sebagai pedoman hidup umat Islam telah mengatur dengan jelas segala hal terkait kehidupan manusia, termasuk hukum mengakhiri hidup dalam Islam.
Dalam Islam, bunuh diri adalah perbuatan terlarang dan termasuk dosa besar. Hal ini disampaikan langsung oleh Allah Swt. dalam surat An-Nisa ayat 29.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Baca Juga: Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Begini Penjelasannya
Baca Juga: 9 Jenis Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya, Awas!