TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Macam Tawaf yang Harus Diketahui oleh Jamaah

Ada thawaf yang wajib dilakukan

Thawaf Wada (kemenag.go.id)

Prosesi haji yang kerap dilakukan oleh jamaah haji dan umrah adalah tawaf. Tawaf sendiri merupakan prosesi mengelilingi Baitullah (Kabah) sebanyak 7 kali. Hal ini juga merupakan perintah dari surah Al-Hajj ayat 29.

Mengenai tawaf ini juga tertulis dalam Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2. Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan akan berakhir di tempat tersebut juga. Diketahui, ada 6 macam tawaf yang harus diketahui oleh jemaah.

1. Tawaf Ifadhah

Thawaf ifadhah (islamic-center.or.id)

Tawaf Ifadhah merupakan tawaf penutupan. Biasanya, ini dilakukan sebelum prosesi ibadah haji atau umrah selesai, sebelum akhirnya meninggalkan kota Makkah. Disebut tawaf fardu karena merupakan syarat rukun haji yang telah disepakati oleh para ulama.

Karena itu, tawaf ini tidak bisa digantikan oleh apa pun dan wajib dilakukan oleh semua jamaah. Dilakukan setelah perjalanan dari 'Arafah, mabit di Muzdalifah, lalu ke Mina. Pada proses tawaf ini, jamaah wajib melakukan beberapa kewajiban. Salah satunya, lempar jumrah. Hingga akhirnya, jamaah melakukan tawaf ifadhah di kota Makkah.

2. Tawaf Wada

Thawaf Wada (kemenag.go.id)

Ada juga tawaf wada yang juga merupakan tawaf yang wajib diikuti. Pengecualian, hanya jamaah wanita yang sedang haid pada saat tawaf dilaksanakan. Tapi, tetap wajib dilaksanakan setelah haid selesai.

Dalam pelaksanaannya sama, yakni mengelilingi Kabah. Yang membedakannya adalah pada tawaf ini, jamaah tidak wajib menggunakan kain ihram. Selain itu, juga tidak wajib melakukan sa'i dan tahalul. Dianjurkan, untuk tidak berlama-lama di kota Makkah setelah tawaf tersebut.

Baca Juga: Pesan Menag saat Lepas Jemaah Haji: Jaga Kesehatan, Jangan Paksa Diri 

3. Tawaf Qudum

Thawaf Qudum (azhar.eg)

Tawaf Qudum biasanya juga disebut tawaf wurud atau Tawaf Tahiyyah. Tawaf ini dianjurkan dilakukan bagi orang yang berasal dari luar Makkah sebagai bentuk penghormatan kepada Kabah. Bisa disebut juga Tawaf Liqa'.

Menurut Ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanbali, hukum Tawaf Qudum adalah sunah. Karena itu, sebaiknya juga disunahkan terdahulu dan bukan diakhirkan. Menurut, buku Saya Bisa Manasik Haji yang ditulis oleh Latif Usman, saat tawaf dilaksanakan, jamaah laki-laki dan perempuan dipisah. Kalau bisa, tidak ada kontak fisik sama sekali.

4. Tawaf Nadzar

Ilustrasi thawaf (Pexels.com/Haydan As-soendawy)

Sesuai dengan namanya, tawaf ini wajib dilaksanakan. Terlebih, jika pada sebelumnya kamu telah menazarkan (melakukan suatu janji).

Tawaf ini boleh dilakukan kapan saja. Untuk pengerjaannya, boleh menggunakan pakaian biasa. Asal, tetap sopan dan tidak melanggar syariat yang ditentukan.

5. Tawaf Tathawwu'

Thawaf Tathawwu' (umroh.com)

Sama seperti tawaf nadzar, tawaf tathawwu' juga boleh dilakukan kapan saja. Bahkan, di saat waktu terlarang untuk ibadah sekalipun. Tapi, dengan catatan sudah tidak ada utang kewajiban yang harus dilaksanakan.

Hukumnya juga tergolong sunnah. Selain itu, tawaf ini dapat dijadikan sebagai pengganti dari salat Tahiyatul Masjid saat hendak memasuki Masjidil Haram. 

Baca Juga: 3 Store Tempat Menjual Oleh-oleh Haji dan Umrah di Kota Medan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya