TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bolehkah Zakat Mal Berupa Sembako? Ini Pembahasannya

Apakah sah dilakukan?

Ilustrasi Bayar Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Zakat merupakan salah satu kewajiban untuk umat muslim yang mampu. Ada beragam jenis zakat yang wajib ditunaikan dalam ajaran agama Islam, mulai dari zakat fitrah hingga zakat mal.

Khusus di artikel ini, IDN Times akan membahas tata cara pelaksanaan zakat mal, termasuk apakah diperbolehkan memberikan zakat mal dalam bentuk sembako. Simak pembahasannya di sini.

1. Definisi zakat mal

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat diartikan sebagai jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

Salah satu zakat yang harus ditunaikan adalah zakat mal atau zakat harta. Dilansir situs resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), zakat mal adalah zakat yang dikenakan untuk segala jenis harta, yang secara zat atau pun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Baca Juga: Niat, Syarat, dan Bentuk Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

2. Apakah sah memberikan zakat mal dari sembako? Ini pendapat Ustaz Abdul Somad

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube Kun Ma Alloh dengan judul video 'Bolehkah Membayar Zakat Dengan Memakai Sembako ?', Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa ketentuan membayar setiap jenis zakat itu bisa berbeda-beda. Salah satunya adalah pemberian zakat fitrah di bulan Ramadan yang dibayar dalam bentuk beras.

Sedangkan untuk zakat mal atau zakat harta dibayarkan dengan menggunakan uang. Ia mengatakan bahwa zakatnya gak bisa diganti menjadi barang sembako seperti beras atau pun minyak.

Hal ini terkecuali jika yang akan membayarkan zakat adalah penanam padi, maka zakatnya padi. Jika dikupas, maka zakatnya beras.

Baca Juga: 10 Manfaat Zakat Fitrah, Sucikan Harta dan Lengkapi Puasa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya